Ebing Karmiza
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pada
dasarnya politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh
realitas politik domestik Indonesia. Di lain sisi situasi politik domestik Indonesia juga
tidak dapat terlepas dari konstelasi politik global. Politik luar negeri indonesia
bebas aktif pada era demokrasi liberal tentulah menjadi situasi politik yang
menarik untuk dicermati. Pada masa era itu dimana Indonesia masih berupa bayi
yang baru terlahir setelah sekian lama dikandung dalam situasi kolonialisme
(penjajahan), harus menentukan sikap politik luar negerinya.
Dalam
situasi ini tuntutan terhadap sebuah Negara yang baru merdeka seperti Indonesia
untuk menentukan sikap dan posisinya dalam kancah politik Global. Sistem pemerintahan di Indonesia yang saat itu dapat kita
katakan sebagai masa percobaan demokrasi, yang mana semenjak revolusi
kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, di tandai dengan polarisasi maupun
fragmentasi politik di Indonesia yang di tandai dengan menjamurnya partai
politik saat itu yang di bentuk oleh elit politik sebagai sarana
pengejahwantahan kepantingan politik masing-masing. Bukti yang cukup kuat untk
menegaskan situasi ini adalah situasi politik domestik yang tidak stabil dan
sering bergantinya pimpinan pemerintah dalam hal ini perdana menteri beserta
kabinetnya yang setiap masa kepemimpinannya selalu mengutamakan kepentingan
atas ideologi maupun partainya.
Silih
bergantinya kabinet ternyata berdampak pada pola kebijakan luar negeri
Indonesia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif pun tetap bertendensi
sesuai kepentingan pemimpin pemerintahan saat itu. Hal ini dapat dilihat pada
kedekatan cabinet tertentu dengan salah satu blok baik itu barat maupun timur.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka ditemukan beberapa masalah yang akan dibahas
selanjutnya yaitu :
1.
Apakah politik luar negeri itu?
2.
Mengapa
Indonesia mengambil politik luar negeri bebas aktif?
3.
Sebutkan model pembentukan proses pembuatan keputusan
Politik Luar Negeri?
4.
Tujuan dan peran politik luar negeri Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui politik luar negeri itu
2.
Untuk mengetahui alasan Indonesia mengambil politik luar negeri bebas
aktif
3.
Untuk mengetahui model pembentukan proses pembuatan keputusan
Politik Luar Negeri
4.
Untuk mengetahui tujuan dan peran politik luar negeri
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian politik luar negeri
Secara sederhana politik luar
negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan
secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara
lain atau sekelompok negara lain. Politik luar negeri
merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan
nasional dengan power dan kapabilitas
(kemampuan). Politik luar negeri adalah strategi dan taktik
yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya
dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik
luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu
negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Politik luar negeri berhubungan dengan proses
pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan
tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan
Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988),
politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan
yang diambil oleh pemerintah dalam rangka
hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk
mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri,
pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat
antar bangsa”. Politik Luar negeri merupakan
politik pengejahwantahan kepentingan nasional suatu negara terhadap negara
lain. Sementara kepentingan nasional menurut Jack C. Plano dan Roy Olton
merupakan tujuan fundamental dan determinan utama yang menjadi pedoman para
pengambil keputusan suatu negaradalam menentukan politik luar negerinya, berupa
konsepsi yang diformulasikan sangat khas dari berbagai elemen, yang merupakan
kebutuhan paling vital suatu negara berdaulat
Dari uraian dapat diketahui bahwa tujuan
politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan
nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai
keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang
diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh
penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan
mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor
nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor
internasional sebagai faktor eksternal.
2.2 Politik luar negeri
bebas aktif
Politik Luar Negeri yang bebas
aktif mengandung dua unsur pokok. Pertama, "bebas" biasanya diartikan
tidak terlibat dalam aliansi militer
atau pakta pertahanan dengan kekuatan-kekuatan luar yang merupakan ciri
Perang Dingin. Dalam arti lebih luas Politik Luar Negeri yang bebas
menunjukkan tingkat nasionalisme yang tinggi, yang menolak keterlibatan
atau ketergantungan terhadap pihak luar yang dapat mengurangi kedaulatan
Indonesia. Kedua, kata "aktif" menunjukkan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia tidaklah pasif dan hanya mengambil sikap netral dalam menghadapi
permasalahan-permasalahan international. Muqadimah UUD 45 secara jelas
menuntut Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan ikut
memajukan perdamaian dunia.
atau pakta pertahanan dengan kekuatan-kekuatan luar yang merupakan ciri
Perang Dingin. Dalam arti lebih luas Politik Luar Negeri yang bebas
menunjukkan tingkat nasionalisme yang tinggi, yang menolak keterlibatan
atau ketergantungan terhadap pihak luar yang dapat mengurangi kedaulatan
Indonesia. Kedua, kata "aktif" menunjukkan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia tidaklah pasif dan hanya mengambil sikap netral dalam menghadapi
permasalahan-permasalahan international. Muqadimah UUD 45 secara jelas
menuntut Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan ikut
memajukan perdamaian dunia.
Dalam bulan september 1948
sebagai wakil Presiden merangkap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan,bung
Hatta memberi keterangan kepada Badan Pekerja KNIP tentang kedudukan dan
politik Negara Republik Indonesia dewasa itu. RI menghadapi berbagai kesulitan yang
tidak sedikit. Sejak keterangan bung Hatta itu politik luar negeri Republik
Indonesia di sebut ‘politik bebas aktif’. Bebas, artinya
menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh oleh pihak manapun juga, Aktif,
artinya menuju perdamaian dunia dan bersahabat dengan seluruh bangsa.
Tampak jelas bahwa ide dasar
politik luar negeri bebas aktif, Sudah merupakan suatu konsensus nasional bahwa
dasar politik luar negeri kita adalah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan
GBHN dengan tujuan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan watak dan sifatnya
adalah anti kolonialisme. Secara eksplisit, istilah politik luar negeri bebas
aktif tersebut tidak terdapat dalam UUD ataupun peraturan-peraturan lainnya.
Namun istilah ini mulai banyak dipergunakan oleh para politisi dan
negarawan kita semasa memuncaknya perang Korea (1950 – 1953). Kabinet RI ke-12
di bawah Perdana Menteri Dr. Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952) yang untuk
pertama kalinya mencantumkan istilah ini dalam Program Kabinet yang antara lain
menyatakan, menjalankan
politik luar negeri yang bebas dan aktif menuju perdamaian“.
Isitilah ini dipertegas lagi oleh Presiden
Soekarno pada HUT RI tgl. 17 Agustus 1952 bahwa „politik bebas dan aktif menuju
perdamaian dunia“. Sejak itulah, istilah
politik luar negeri bebas dan aktif merupakan suatu istilah melekat dan istilah
pelengkap pada watak dan sifat haluan politik luar negeri yang berjiwa anti
kolonialisme dan pro-perdamaian dan tidak mengikatkan diri kepada salah satu
blok kekuatan militer serta dapat bekerjasama atas dasar hidup berdampingan
secara damai. Kebijakan politik luar negeri bebas aktif ini bukan merupakan
suatu dogma yang mati, melainkan hanya sebagai suatu pedoman dalam bertindak di
antara kedua kekuatan blok dunia pada saat itu yaitu Amerika Serikat dan
sekutunya vs Uni Soviet dan sekutunya, demi kepentingan nasional dan perdamaian
internasional. Dalam suasana perang dingin yang tidak menentu, Gerakan Non Blok
tahun 1961 muncul sebagai suatu gerakan moral dari negara-negara dunia ketiga
yang berupaya untuk menjembati perang dingin dua kekuatan raksasa tersebut guna
mencegah jangan sampai terjadi konfrontnasi terbuka apalagi perang nuklir yang
dapat memusnahkan peradaban manusia. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas
dan aktif itu sebenarnya dapat bersifat kenyal artinya dapat disesuaikan dengan
kondisi dan situasi pada saat itu walaupun prinsipnya tetap tetapi nuansanya
dapat berubah.
Pedoman pelaksanaan politik luar
negeri bebas aktif Indonesia dewasa ini adalah Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang antara lain menegaskan arah
politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional dengan menitik-beratkan pada solidaritas antara negara
berkembang, mendukung kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
Di samping itu, dengan telah
disyahkannya Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
tanggal 14 September 1999 maka Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan politik
luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
tersebut.
2.3 Model pembentukan politik luar negeri
Secara teoritis dasar pembentukan
politik luar negeri berdasarkan yang diajukan oleh Graham Alison maka proses
pembentukan politik luar negeri Indonesia bebas aktif .
1. model
Rasional Aktor, yang mana tokohnya adalah Ir. Muhamad Hatta. Seperti diketahui
dalam keterangan sebagai pemerintah tentang politiknya dimuka sidang badan
pekerja KNIP di Yogyakarta, yang diajukannya pada tanggal 2 september 1948.
pidatonya yang kemudian diberi judul “Mendayung Antara Dua Karang”.. Pada
model ini politik luar negeri di pandang sebagai akibat dari tindakan-tindakan
aktor rasional, dalam kerangka untuk memaksimalkan pencapaian kepentingan
nasional. Pembuatan keputusan politik luar negeri digambarkan sebagai suatu proses intelektual. Perilaku
pemerintah dianalogikan dengan perilaku individuyang bernalarkan dan
terkoordinasi oleh naktor yang bersangkutan.
2. Organisation process. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil kerja
sama suatu organisasi yang berfungsi menurut suatu pola perilaku. Pada pola ini
politik luar negeri bukanlah semata-mata proses intelektual, tatapi lebih
merupakan proses mekanis. Pembuatan
keputusan dilakukan dengan cara mekanis yang merujuk pada keputusan-keputusan
yang telah dibuat dimasa lalu, pada presenden, prosedur rutin yang berlaku,
atau pada peran yang ditetapkan bagi unit birokrasi itu.
3. Bereucratic politic. Politik luar negeri dipandang sebagai hasil dari
proses interaksi, penyesuaian diri dan perpolitikan diantara berbagai actor dan
organisasi, Dalam arti setiap keputusan luar negeri pasti melalui proses
Bargaining antar kekuatan lembaga-lembaga politik dalam suatu Negara. Dengan
kata lain, pembuatan keputusan politik luar negeri adalah proses sosial bukan proses intelektual.
Berdasarkan ketiga model pembuatan keputusan tersebut politik luar negeri
Indonesia bebas aktif dapat kita analisis sebagai hasil dari model pembentukan
politik luar negeri.
2.4 Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Sejak tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat.
Artinya, indonesia terbebas dari barbagai tekanan dan campur tangan negara
lain.
Tidak hanya itu, kemerdekaan
dan kedaulatan Indonesia juga telah memberi wewenang sepenuhnya bagi bangsa
Indonesia dalam menentukan politik luar negerinya. Walaupun demikian, politik
luar negeri Indonesia harus tetap mempunyai tujuan yang jelas.
Berikut tujuan-tujuan yang di
capai oleh politik luar negrari indonesia.
a.
Membentuk negara Indonesia yang demokratis , nersatu, dan
berdaulat dari Sabang sampai Merauke
b.
Membentuk masayarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur, baik lahir maupun batin dalam wadh NKRI.
c.
Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara
didunia terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk suatu
tatanan dunia baru yang bebas dari imprealisme dan kolonialisme.
Pada tanggal 2 September 1948,
pemerintah Indonesia menyampaikan pedoman dan prinsip pokok yang menjadi dasar
politik luar negeri Indonesia di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat. Berikut pedoman dan prinsip pokok tersebut.
a.
Negara ndonesia menjalankan politik damai
b.
Negara Indonesia berusaha bersahabat ndengan segala bangsa
atas dasar saling saling menghargai dan tidak saling mencampuri urusan dalam
negeri masing-masing negara.
c.
Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum hukum
internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian dunia yang
abadi.
d.
Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran
pembayaran internasional.
e.
Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial
internasional denagn berpedoman pada piagam PBB.
f.
Negara Indonesia dalam lingkungan PBB berusaha menyokong
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa
kemerdekaan tersebut, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan
terwujud.
2.5 Peran Indonesia bagi dunia
Indonesia mempunyai
peran-peran yang sangat besar dalam organisasi tingkat dunia, diantaranya ialah
:
a.
Indonesia sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB).
b.
Normalisasi Hubungan dengan Malaysia.
c.
Peranan Indonesia dalam ASEAN.
d.
Peran Serta Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Pendiri
Gerakan Non Blok
e.
Peran Serta Indonesia dalam organisasi Internasional APEC.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Politik
luar negeri Republik Indonesia di sebut ‘politik bebas aktif’. Bebas, artinya
menentukan jalan sendiri, tidak terpengaruh oleh pihak manapun juga; Aktif,
artinya menuju perdamaian dunia dan bersahabat dengan seluruh bangsa.
Politik luar negeri Bebas Aktif menjadi jawaban atas tuntutan gejolak politik
Global paska perang dunia II yang terpolarisasi dalam pertarungan dua Blok
besar dunia atas nama perbedaan ideology, yang mengharuskan
Negara-negara dunia ketiga paska kolonial harus menentukan pilihan politik luar
negerinya. Para Founding Fathers secara brilian mampu merumuskan politik luar
negeri yang tidak terjebak dalam alur politik global yang terkena sindrom
perang Dingin. Disisi lain pertentangan terbuka antar kekuatan politik dalam
negeri kerap membawa dampak pada implementasi politik luar negeri yang kerap
keluar jalur dari konsep Bebas Aktif yang di kemukakan oleh Ir. Muhammad Hatta
dalm pidatonya yan g berjudul Mendayung Antara Dua Karang.
Secara teoritis dasar
pembentukan politik luar negeri berdasarkan yang diajukan oleh Graham Alison
maka proses pembentukan politik luar negeri Indonesia bebas aktif .
1.
model
Rasional Aktor, yang mana tokohnya adalah Ir. Muhamad Hatta. Seperti
diketahui dalam keterangan sebagai pemerintah tentang politiknya dimuka sidang
badan pekerja KNIP di Yogyakarta, yang diajukannya pada tanggal 2 september
1948.
2.
Organisation
process. Politik luar negeri dipandang
sebagai hasil kerja sama suatu organisasi yang berfungsi menurut suatu pola
perilaku.
3.
Bereucratic
politic. Politik luar negeri dipandang
sebagai hasil dari proses interaksi.
3.2 Saran
Makalah ini jauh dari kata sempurna
karena di penulis baru membuat sebuah makalah formulasi kebijakan. Serta
penulis mohon maaf karena data yang tersedia tidak up to date jadi menggunakan
data seadanya.Untuk itu bagi pembaca mohon kritik dan sarannya untuk lebih bisa
menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, J. E. (1966) . Cases in Public Making. New York: Preager Publisher
Samodra, Wibawa. 1994.
Kebijakan Publik Proses dan Analisis. Jakarta : Intermedia
Wahab, SA., 2001, Analisis Kebijaksanaan, dari Formulasi ke Implementasi. Kebijakasanaan Negara, Edisi Kedua, Penerbit Bumi
Aksara, Jakarta
Winarno, Budi.2007. Kebijakan
Publik:Teori dan Proses. Yogayakarta: MedPress.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar