Nama : Khansa Aulia K
NIM : 2110702014
Prodi : Ilmu Politik
Sungai merupakan aliran air permukaan yang berbentuk memanjang dan mengalir secara terus menerus dari hulu ke hilir. Arah aliran sungai sesuai dengan sifat air, dari tempat tinggi ke tempat rendah. Sungai bermula dari gunung atau daratan tinggi menuju ke danau atau lautan. Di Indonesia sendiri memiliki sedikitnya 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai yang tercatat di nasional okezone.
Desa Pangkalan Benteng adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dengan jumlah penduduk sebanyak 5.046 jiwa berdasarkan data pokok desa pada bulan 6 tahun 2022. Pembentukan desa Pangkalan Benteng sendiri terbentuk pada tahun 1897. Desa ini termasuk desa yang berkembang dengan mengikuti kemajuan zaman, layanan jaringan dan sekolah telah mengarah ke era digital. Desa ini memiliki aliran sungai yang alirannya datang dari sungai musi dengan kedalaman air berkisar 3 meter. Dengan adanya sungai, masyarakat desa pun memanfaatkan sungai tersebut dalam banyak hal atau sebagai sumber kehidupan masyarakat pada awalnya.
Sebagai nelayan adalah salah satu pekerjaan yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan dengan memanfaatkan sungai, seperti mencari ikan, menjadi tempat budidaya ikan dan lain sebagainya. Selain itu masyarakat pun memanfaatkan sungai sebagai MCK mereka, seperti mencuci, mandi, membuang hajat dan lain sebagainya. Sungai ini pun dimanfaatkan masyarakat sebagai aliran air untuk keperluan kebun para petani serta buruh tani. Tak hanya itu, sungai pun dijadikan sarana transportasi air dengan menggunakan perahu dayung, mengambil daun untuk membuat atap, menjajakan hasil kebun dan tangkapan para nelayan adalah salah satu contoh dari pemanfaatan sungai. Selain itu sungai pun dijadikan tempat berlabuh para pedagang ataupun nelayan luar untuk sekedar beristirahat ataupun menawarkan dagangannya. Pada masa itu jalan utama desa Pangkalan Benteng masih jalan dengan tanah merah yang licin pada saat hujan dan tidak memiliki jembatan untuk pergi ke desa sebelah. Dengan kondisi jalan yang belum di aspal dan tidak memiliki jembatan, maka masyarakat memanfaatkan sungai untuk menyeberang ke desa lain menggunakan perahu dayung walau dengan waktu tempuh yang cukup lama.
Akan tetapi dengan adanya program Pemerintah dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan rumah gratis pada sekitar 2017\ 2018, pembangunan jembatan pada tahun 2012an, mck pribadi maupun umum dan perbaikan jalan aspal. Hal ini menyebabkan berkurangnya interaksi masyarakat dengan sungai sebagai sumber kehidupannya. Namun masih tetap ada beberapa masyarakat yang masih memanfaatkan sungai sebagai mata pencahariannya dan mck mereka. Dan juga karena jalan utama desa Pangkalan Benteng telah diperbaiki dapat mempermudahkan masyarakat untuk berpergian keluar desa menggunakan trasnportasi darat.
Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan di atas, bahwa sungai adalah sumber kehidupan bagi masyarakat desa Pangkalan Benteng, namun dengan berjalannya waktu dan pengaruh pemerintah yang berkeinginan mensejahterakan masyarakat desa seperti yang tertulis dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menyebabkan masyarakat mengurangi interaksi dengan sungai bahkan kurang menjaga kebersihan sungai. Program yang diberikan oleh pemerintah lebih mempermudah dan membantu kesejahteraan masyarakat dengan bantuan yang masyarakat desa Pangkalan Benteng terima.
Keren
BalasHapus