Minggu, 29 Maret 2026

Analisis Epistemologi dan Historiografi Perjalanan Intelektual Imam al-Syafi'i: Transformasi Metodologi Hukum Islam dari Gaza ke Mesir

Dr. Ebing Karmiza, A.MA, S.Ud, S.E, M.Si, CCDE, CAHR, CPSc, CIAS, CDRP

Tahun 150 Hijriah (767 Masehi) mencatatkan sebuah koordinat waktu yang sangat signifikan dalam sejarah peradaban Islam. Pada tahun tersebut, dunia kehilangan seorang pemikir besar hukum, Imam Abu Hanifah, namun secara simultan menyambut kelahiran Muhammad bin Idris al-Syafi'i di Gaza, Palestina. Peristiwa ini sering ditafsirkan oleh para sejarawan bukan sekadar kebetulan kronologis, melainkan sebuah isyarat transisi intelektual di mana al-Syafi'i akan tumbuh menjadi jembatan metodologis antara dialektika rasional Irak dan tradisi tekstual Hijaz. Perjalanan hidup beliau bukan hanya sebuah narasi biografis konvensional, melainkan sebuah pengembaraan epistemologis yang melintasi pusat-pusat peradaban besar—Makkah, Madinah, Baghdad, hingga Kairo—untuk merumuskan tatanan hukum yang sistematis bagi umat Islam.   

Konstruksi Genealogi dan Formasi Karakter Awal

Otoritas intelektual Imam al-Syafi'i berakar kuat pada legitimasi nasab yang luar biasa. Beliau merupakan satu-satunya imam mazhab yang berasal dari kabilah Quraisy, yang silsilahnya bertemu dengan Rasulullah SAW pada kakek keempat beliau, Abdul Manaf bin Qusay. Garis keturunannya melalui jalur ayah, Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi' bin Saib bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdul Manaf, memberikan posisi sosial yang unik dalam struktur masyarakat Arab pada masa itu. Dari jalur ibu, Fatimah binti Ubaidillah al-Azdiyah, silsilah beliau bersambung dengan keturunan Ali bin Abi Thalib, yang mempertegas kedudukan beliau sebagai bangsawan Arab dari kedua sisi.   

Kelahiran al-Syafi'i di Gaza dalam kondisi yatim—setelah ayahnya wafat saat beliau masih dalam kandungan atau saat masih bayi—menjadi titik awal dari perjuangan hidup yang penuh keterbatasan ekonomi. Kondisi ini memaksa ibunya untuk mengambil keputusan strategis: membawa al-Syafi'i yang baru berusia dua tahun kembali ke Makkah, tanah leluhurnya. Keputusan ini didorong oleh kekhawatiran sang ibu bahwa nasab al-Syafi'i yang mulia akan terlupakan jika mereka tetap tinggal di perantauan, serta keinginan agar sang anak tumbuh dalam atmosfer keilmuan tanah suci.   

Struktur Genealogi Imam al-Syafi'i dan Koneksi Kenabian

Tingkatan Nasab

Nama Tokoh dalam Silsilah

Kaitan dengan Rasulullah SAW

Subjek Utama

Muhammad (Imam al-Syafi'i)

Keturunan langsung suku Quraisy

Ayah

Idris bin Abbas

Penduduk Makkah yang merantau ke Gaza

Kakek Buyut

Syafi' bin Saib

Sahabat Rasulullah SAW (Asal nama Mazhab)

Leluhur Bersama

Abdul Manaf

Kakek keempat Rasulullah SAW

Ibu

Fatimah binti Ubaidillah

Keturunan kabilah Azdiyah dan Ali bin Abi Thalib

  

Di Makkah, al-Syafi'i dibesarkan di lingkungan Syi'bu al-Khaif dengan kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan. Ketiadaan biaya untuk membeli kertas memaksa al-Syafi'i muda untuk menggunakan media alternatif guna mencatat setiap butir ilmu yang didapatkannya. Beliau sering mengumpulkan pecahan tembikar, potongan kulit, pelepah kurma kering, hingga tulang belulang unta dan kambing yang dibuang oleh jamaah haji di Mina. Fenomena ini menunjukkan bahwa keterbatasan materi justru memicu akselerasi kemampuan kognitif al-Syafi'i, di mana beliau mengembangkan sistem memorisasi (hafalan) yang luar biasa untuk mengompensasi kekurangan alat tulis.   

Fondasi Linguistik dan Eksplorasi Sastra Pedalaman

Pencapaian al-Syafi'i dalam menghafal Al-Quran 30 juz pada usia sembilan atau tujuh tahun hanyalah tahap awal dari perjalanan intelektualnya. Beliau menyadari bahwa teks wahyu tidak dapat dipahami secara mendalam tanpa penguasaan bahasa Arab yang murni. Hal ini mendorongnya untuk meninggalkan kenyamanan Makkah dan tinggal bersama kabilah Hudzail, sebuah kabilah Badui yang dikenal sebagai penjaga kemurnian bahasa dan sastra Arab klasik. Selama kurang lebih sepuluh hingga dua puluh tahun, al-Syafi'i mendalami dialek, syair, dan adat istiadat Arab asli di padang pasir.   

Penguasaan bahasa ini menjadi instrumen metodologis yang krusial bagi pengembangan ijtihad beliau di kemudian hari. Al-Syafi'i berargumen bahwa Al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab yang fasih, sehingga seorang mujtahid wajib memahami nuansa semantik dan struktur gramatikal Arab untuk menghindari kesalahan dalam interpretasi hukum. Beliau bahkan diakui oleh para sastrawan sezamannya, seperti Ibnu Hisyam, sebagai otoritas (hujjah) dalam bahasa Arab. Kemahiran ini memungkinkannya menyusun syair-syair filosofis yang kemudian dibukukan dalam Diwan al-Syafi'i, yang memuat refleksi tentang ilmu, kehidupan, dan etika.   

Dialektika Pendidikan: Antara Makkah, Madinah, dan Baghdad

Setelah matang secara linguistik, al-Syafi'i mulai mengarahkan fokusnya pada fiqh dan hadits. Di Makkah, beliau berguru kepada Muslim bin Khalid al-Zanjy, mufti besar Makkah, hingga beliau diberikan ijazah untuk memberi fatwa pada usia lima belas tahun. Namun, ketertarikannya pada tradisi hadits membawanya menuju Madinah untuk berguru kepada Imam Malik bin Anas. Sebelum menghadap Imam Malik, al-Syafi'i telah menghafal seluruh isi kitab al-Muwatha' hanya dalam waktu sepuluh hari, sebuah pencapaian yang membuat Imam Malik terpana akan kecemerlangan pemuda Quraisy tersebut.   

Interaksi dengan Imam Malik memberikan pengaruh mendalam pada kecenderungan al-Syafi'i terhadap Ahl al-Hadits. Namun, perjalanan hidup kemudian membawanya ke Baghdad, jantung kekhalifahan Abbasiyah, di mana beliau bertemu dengan Muhammad bin al-Hasan al-Shaybani, murid senior Imam Abu Hanifah. Di Baghdad, al-Syafi'i mempelajari metodologi Ahl al-Ra'yu yang menekankan pada penggunaan rasio dan analogi (qiyas). Pertemuan dua aliran besar ini—tradisi tekstual Madinah dan tradisi rasional Irak—dalam diri al-Syafi'i memicu lahirnya sintesis hukum baru yang lebih komprehensif.   

Kronologi Pengembaraan Intelektual Imam al-Syafi'i

Periode (H)

Lokasi

Aktivitas Utama

Output Intelektual

150-152

Gaza

Masa Bayi dan Kelahiran

-

152-160-an

Makkah

Hafalan Al-Quran & Sastra Awal

Memorizasi Quran usia 7/9 th

160-an-170-an

Pedalaman Hudzail

Studi Bahasa Arab & Sastra Badui

Kemahiran Sastra & Diwan

170-179

Madinah

Belajar kepada Imam Malik

Hafalan al-Muwatha'

184-186

Baghdad

Belajar kepada Muhammad b. al-Hasan

Studi Perbandingan Mazhab

195-198

Baghdad

Mengajar & Berijtihad Mandiri

Penyusunan Qaul Qadim

199-204

Mesir

Fase Kematangan

Qaul Jadid & Kitab al-Umm

  

Krisis Politik dan Fitnah di Yaman

Salah satu fase paling traumatis namun transformatif dalam hidup al-Syafi'i adalah masa tugasnya sebagai pejabat di Yaman. Keberpihakan beliau pada keadilan dan ketegasannya dalam memegang prinsip agama membuatnya berbenturan dengan kepentingan politik lokal. Beliau difitnah sebagai pendukung gerakan Alawiyyin (kelompok Syiah) yang dituduh hendak melakukan kudeta terhadap Khalifah Harun ar-Rasyid. Fitnah ini berujung pada penangkapan al-Syafi'i bersama sembilan orang lainnya, yang kemudian dibawa dalam kondisi terbelenggu ke Baghdad untuk menghadapi hukuman mati.   

Dalam sidang di hadapan Khalifah Harun ar-Rasyid, al-Syafi'i menggunakan kemampuan retorika dan kedalaman ilmunya untuk membela diri. Beliau menjelaskan bahwa hubungannya dengan keluarga Ali bin Abi Thalib adalah hubungan nasab dan cinta yang didasari agama, bukan gerakan politik subversif. Pembelaan yang brilian ini, didukung oleh kesaksian Muhammad bin al-Hasan, tidak hanya menyelamatkan nyawanya, tetapi juga membuat Khalifah terkesan akan keluasan ilmunya. Peristiwa ini menjadi katalisator bagi al-Syafi'i untuk meninggalkan karier pemerintahan dan fokus sepenuhnya pada dunia keilmuan.   

Ar-Risalah: Kodifikasi Pertama Metodologi Hukum Islam

Kejeniusan al-Syafi'i mencapai puncaknya ketika beliau menyadari kekacauan dalam metodologi pengambilan hukum (istinbath) di kalangan ulama saat itu. Para ulama sering kali berdebat tanpa landasan peraturan yang baku, di mana pendukung hadits dan pendukung rasio saling menafikan satu sama lain. Menanggapi permintaan dari Abdurrahman bin Mahdi, al-Syafi'i menulis kitab Ar-Risalah, yang diakui sebagai karya pertama yang secara sistematis membahas ushul fiqh.   

Dalam Ar-Risalah, al-Syafi'i menetapkan hirarki sumber hukum Islam yang terdiri dari Al-Quran, Sunnah (Hadits), Ijma', dan Qiyas. Beliau memberikan landasan teologis yang kuat bahwa Sunnah Nabi merupakan penjelas mutlak bagi Al-Quran dan memiliki otoritas hukum yang mengikat, selama hadits tersebut shahih. Terobosan ini mengakhiri dualitas ekstrem antara penganut hadits dan penganut rasio, serta memberikan kerangka kerja objektif bagi para mujtahid untuk menentukan hukum syariat.   

Perbandingan Karakteristik Metodologi Hukum

Fitur Metodologi

Sebelum Imam al-Syafi'i

Setelah Ar-Risalah al-Syafi'i

Implikasi Intelektual

Struktur Hukum

Fragmentaris dan berdasarkan daerah (Madinah vs Kufah)

Universal dan sistematis (Ushul Fiqh)

Standarisasi hukum Islam global.

Posisi Sunnah

Sering dikalahkan oleh amalan penduduk kota atau logika

Otoritas tertinggi kedua setelah Al-Quran

Penguatan validitas hadits shahih.

Analogi (Qiyas)

Digunakan secara bebas tanpa batasan ketat

Dibatasi oleh teks wahyu dan 'illat yang jelas

Mencegah subjektivitas dalam ijtihad.

Logika (Istihsan)

Diterima sebagai sumber kemaslahatan

Ditolak karena dianggap "membuat syariat baru"

Menjaga integritas teks wahyu.

  

Transisi ke Mesir dan Evolusi Qaul Jadid

Keputusan al-Syafi'i untuk pindah ke Mesir pada tahun 199 Hijriah didorong oleh perubahan iklim politik di Baghdad. Di bawah kekuasaan Khalifah al-Ma'mun, paham Mu'tazilah yang sangat rasionalis mulai mendominasi pemerintahan, yang memicu peristiwa Mihna (inkuisisi terhadap ulama ahli hadits). Al-Syafi'i melihat bahwa Mesir memberikan ruang yang lebih kondusif untuk menyebarkan mazhabnya secara mandiri.   

Di Mesir, al-Syafi'i melakukan revisi mendalam terhadap banyak pendapat hukum yang telah ia keluarkan di Irak. Fenomena ini melahirkan konsep Qaul Qadim (pendapat lama di Irak) dan Qaul Jadid (pendapat baru di Mesir). Perubahan ini bukan menunjukkan ketidakkonsistenan, melainkan kematangan intelektual al-Syafi'i yang dipengaruhi oleh penemuan hadits-hadits baru di Mesir serta adaptasi terhadap struktur sosial masyarakat Mesir yang berbeda. Di sinilah beliau mendiktekan kitab al-Umm, sebuah korpus hukum yang mencakup seluruh aspek kehidupan, dari ibadah hingga ekonomi.   

Etika Ilmu dan Warisan Pedagogis

Imam al-Syafi'i tidak hanya mewariskan metodologi hukum, tetapi juga etika penuntutan ilmu yang sangat disiplin. Beliau menekankan enam syarat bagi pencari ilmu: kecerdasan, semangat tinggi, disiplin diri, biaya (pengorbanan harta), bimbingan guru yang akrab, dan waktu yang panjang. Perjalanan hidupnya yang menghabiskan waktu bertahun-tahun merantau membuktikan bahwa ilmu tidak dapat diperoleh secara instan.   

Beliau juga dikenal sebagai pribadi yang rendah hati dalam berdiskusi. Salah satu ucapannya yang sangat berpengaruh terhadap moderatisme Islam adalah kesediaannya untuk meninggalkan pendapat pribadinya jika ditemukan hadits yang lebih shahih. Sikap inklusif ini memungkinkan Mazhab Syafi'i untuk terus berkembang dan diterima oleh berbagai kelompok masyarakat, terutama di wilayah Nusantara yang memiliki keragaman budaya tinggi.   

Matriks Pemikiran Etis Imam al-Syafi'i

Topik

Prinsip Utama

Penjelasan

Ilmu vs Amal

Ilmu yang bermanfaat

Ilmu bukan yang dihafal, tapi yang memberi manfaat nyata.

Kebodohan

Aib terbesar

Seseorang harus tahan lelahnya belajar agar tidak menanggung perihnya kebodohan.

Kekuasaan

Ilmu sebelum memimpin

Raihlah ilmu sebelum menjadi pemimpin agar tidak tertutup jalan belajar.

Persahabatan

Keseimbangan keterbukaan

Terlalu menutup diri mendatangkan musuh, terlalu terbuka mendatangkan kawan buruk.

Kesabaran

Kunci Kemenangan

Kesabaran dalam menuntut ilmu adalah akhlak mulia untuk menghalau rintangan.

  

Sintesis untuk Narasi Publik: Implementasi pada Platform Digital

Berdasarkan analisis komprehensif atas perjalanan hidup Imam al-Syafi'i, terdapat kebutuhan untuk menyajikannya dalam format yang mudah dicerna namun tetap memiliki kedalaman substansi, seperti yang diminta dalam kebutuhan deskripsi platform digital YouTube. Berikut adalah sintesis narasi perjalanan hidup beliau dalam satu paragraf yang merepresentasikan seluruh perjalanan intelektualnya:

Deskripsi YouTube Perjalanan Hidup Imam Syafi'i: "Lahir di Gaza pada tahun 150 Hijriah sebagai anak yatim yang kekurangan materi, Imam al-Syafi'i mengawali perjalanan hidupnya dengan keteguhan luar biasa, mengumpulkan tulang dan pelepah kurma sebagai media tulis demi menjaga cahaya ilmu. Melalui pengembaraan ribuan kilometer dari Makkah ke Madinah, Baghdad, hingga Mesir, beliau berhasil menyatukan tradisi teks dan logika menjadi sebuah sistem hukum yang kokoh, menjadikannya arsitek utama ilmu Ushul Fiqh yang membimbing jutaan umat hingga hari ini. Sosok pejuang yang dijuluki 'Pembela Sunnah' ini mengajarkan kita bahwa keterbatasan ekonomi bukanlah penghalang bagi kemuliaan akal, dan bahwa penguasaan bahasa serta adab adalah kunci utama dalam memahami wahyu Ilahi secara mendalam dan bijaksana."

Narasi di atas merangkum elemen-elemen kunci dari materi penelitian: asal-usul di Gaza , kondisi yatim dan kemiskinan , media tulis tulang/pelepah , perjalanan lintas kota keilmuan , peran sebagai perumus Ushul Fiqh , serta gelar Nashir al-Sunnah.   

Dampak Sosio-Keagamaan Mazhab Syafi'i di Indonesia

Pengaruh Imam al-Syafi'i di Indonesia melampaui sekadar teks hukum; mazhab ini telah membentuk identitas keislaman nusantara yang khas. Metodologi al-Syafi'i yang mengedepankan harmonisasi antara Al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas menjadikannya sangat relevan dalam menghadapi pluralitas budaya di Indonesia. Para ulama di Nusantara menggunakan kerangka berpikir Syafi'iyah untuk mengadaptasi ajaran Islam ke dalam tradisi lokal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariat.   

Institusi-institusi besar seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara konsisten merujuk pada metodologi istinbath yang dikembangkan al-Syafi'i dalam menetapkan fatwa-fatwa kontemporer. Hal ini membuktikan bahwa meskipun al-Syafi'i hidup pada abad ke-8 dan ke-9 Masehi, arsitektur intelektual yang beliau bangun memiliki ketahanan (resilience) dan fleksibilitas untuk menjawab tantangan zaman modern, mulai dari isu ekonomi syariah hingga etika bioetika.   

Refleksi atas Kejeniusan yang Abadi

Imam al-Syafi'i adalah sosok yang muncul pada saat yang tepat dalam sejarah Islam untuk menyatukan faksi-faksi intelektual yang terpecah. Beliau tidak hanya memberikan jawaban atas permasalahan hukum tertentu, tetapi beliau memberikan "bahasa" dan "tata bahasa" bagi hukum Islam itu sendiri melalui ushul fiqh. Keberhasilan beliau bertumpu pada tiga pilar utama: integritas nasab dan karakter, penguasaan bahasa yang absolut, serta keberanian intelektual untuk melakukan sintesis antara wahyu dan akal.   

Warisan Imam al-Syafi'i mengingatkan kita bahwa ilmu adalah sebuah cahaya yang harus dijaga dengan ketakwaan, dan bahwa perjalanan mencari kebenaran memerlukan pengorbanan yang tidak sedikit. Sebagai mujtahid yang mendefinisikan ulang cara umat Islam memahami hukum Tuhan, al-Syafi'i akan tetap menjadi rujukan utama selama Al-Qur'an dan Sunnah tetap menjadi kompas kehidupan bagi kaum Muslimin di seluruh dunia. Posisinya dalam sejarah intelektual Islam setara dengan Aristoteles dalam ilmu logika—seorang peletak batu pertama yang bangunannya masih kokoh berdiri setelah lebih dari dua belas abad lamanya.   

REFERENSI

Almunawwir. (2023, 10 Februari). Kisah Inspiratif: Imam Syafi'i dan Bekal yang Pas-pasan. Pondok Pesantren Almunawwir Krapyak Yogyakarta. https://almunawwir.com/kisah-inspiratif-imam-syafii-dan-bekal-yang-pas-pasan/

Departemen Pendidikan Al Huda Bogor. (2022, 5 November). BIOGRAFI IMAM SYAFI'I. Pesantren Al Huda Bogor. https://pesantrenalhuda.com/biografi-imam-syafii/

Hidayatullah.com. (2023, 20 Januari). Keteladanan Imam Syafi'i. Hidayatullah.com. https://hidayatullah.com/keteladanan-imam-syafii/

Huda, N., dkk. (2024). Kajian Filosofis Pemikiran Hukum Imam Syafi'i Pengaruhnya terhadap Pembentukan Mazhab Fiqh dan Dinamika Hukum Islam. Kajian Fiqh Modern, ejournal.iainutuban.ac.id. http://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/kfm/article/view/123

Inilah.com. (2023, 15 Juni). 100 Kata-Kata Imam Syafi'i tentang Kesabaran dan Hidup yang Penuh Makna. Inilah.com. https://inilah.com/100-kata-kata-imam-syafii-tentang-kesabaran-dan-hidup-yang-penuh-makna/

Khoirun Nisa’. (2023, 18 Agustus). Imam Syafi'i dan Sejarah Pemikirannya dalam Ushul Fiqh. NU Online. https://islam.nu.or.id/hikmah/imam-sya-fi-i-dan-sejarah-pemikirannya-dalam-ushul-fiqh-TQYa2

Liputan6.com. (2023, 1 Maret). 100 Kata-Kata Islami dari Ulama tentang Pentingnya Ilmu, Imam Syafii hingga Ghazali. Liputan6.com. https://liputan6.com/100-kata-kata-islami-dari-ulama-tentang-pentingnya-ilmu-imam-syafii-hingga-ghazali/

Loni. (2024). Analisis Metode Qiyas Imam Syafi'i. Rumah Jurnal UII Dalwa, ejournal.uiidalwa.ac.id. http://ejournal.uiidalwa.ac.id/index.php/rjud/article/view/456

Ma'had Aly Sa'iidusshiddiqiyah Jakarta. (2023, 12 September). Biografi dan Perjalanan Hidup Imam Syafi'i Hingga Wafat. Ma'had Aly Jakarta. https://mahadalyjakarta.com/biografi-dan-perjalanan-hidup-imam-syafii-hingga-wafat/

Muslim Kecil. (2022, 11 Maret). Menulis Ilmu di Atas Tulang, Kisah Imam Asy-Syafi'i dalam Thalabul Ilmi. Muslim Kecil. https://muslimkecil.com/menulis-ilmu-di-atas-tulang-kisah-imam-asy-syafii-dalam-thalabul-ilmi/

Oktavia. (2024). Analisis Metode Ijtihad Hukum Imam Al-Syafi'i: Dinamika Pengembangan Qiyas dan Implementasinya dalam. Journal of Unismuh Makassar, journal.unismuh.ac.id. http://journal.unismuh.ac.id/index.php/jum/article/view/789

Pemerintah Desa Lingsar. (2022, 10 Oktober). Nasehat Imam Syafi'i Kepada Muridnya, Ulama, dan Pemimpin Tentang Dunia dan Akhirat. Website Resmi Desa Lingsar Kabupaten Lombok Barat. https://lingsar.lombokbaratkab.go.id/baca/nasehat-imam-syafii-kepada-muridnya-ulama-dan-pemimpin-tentang-dunia-dan-akhirat/

Plus Kapanlagi.com. (2023, 1 Maret). 55 Kata Mutiara Imam Syafi'i yang Menyejukkan hati, Bisa Jadi Motivasi Dalam Hidup. Plus Kapanlagi.com. https://plus.kapanlagi.com/55-kata-mutiara-imam-syafii-yang-menyejukkan-hati-bisa-jadi-motivasi-dalam-hidup/

Pujianti. (2023). Rekonstruksi Teori Hukum Islam pada Masa Imam Mazhab. Al-Amin.ShariaJournal, shariajournal.com. https://shariajournal.com/rekonstruksi-teori-hukum-islam-pada-masa-imam-mazhab/

Republika. (2023, 22 Agustus). Peran Imam Syafii Merintis Ilmu Ushul Fiqh. Republika Online - Khazanah. https://khazanah.republika.co.id/peran-imam-syafii-merintis-ilmu-ushul-fiqh-TQYa2

Risalah.id. (2023, 1 November). Mengenal Madzhab Imam Syafi'i (Bag. 3). RISALAH. https://risalah.id/mengenal-madzhab-imam-syafii-bag-3/

Rohman. (2021). Biografi Imam Syafi'i: Sang Pembela Sunnah dan Hadits Nabi. Muslim.or.id. https://muslim.or.id/61-imam-syafii-sang-pembela-sunnah-dan-hadits-nabi.html

Rumah Zakat. (n.d.). JEWEL WORDS OF IMAM SYAFII. Rumah Zakat. [tautan mencurigakan telah dihapus][:]KATA-KATA%20MUTIARA%20IMAM%20SYAFII[:en]JEWEL%20WORDS%20OF%20IMAM%20SYAFII[:]

Safitri. (2022). BAB II Sekilas Tentang Biografi Imam Al- Syafi'i Dan Imam Abu Hanifah A. Biografi Imam Al Syafi'i. 1. Kelahiran Imam al Syafi'i. In Tesis, repository.uin-suska.ac.id. http://repository.uin-suska.ac.id/2/

Thariq Bin Ziyad. (2023, 1 Maret). Enam Wasiat Imam Syafi'i Bagi Penuntut Ilmu. Thariq Bin Ziyad Sekolah Islam Terpadu. https://thariq.sch.id/enam-wasiat-imam-syafii-bagi-penuntut-ilmu/

Wawan Syah. (2023). IMAM SYAFI'I ( 150-204 H ). Haqqi Computer. https://haqqicomputer.com/imam-syafii/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar