Kamis, 22 Juni 2023

Biografi Konsultan Hukum Bima Muhammad Rizki, S.H, M.H

B

ima Muhammad Rizki, SH., MH. seorang Advokat / Pengacara yang lahir pada Banyuasin, 15 November 1995, dia merupakan anak ke-4 dari 6 bersaudara dari ayahnya bernama Fahrur Rozi dan Ibunya Rusmiyati, serta menyelesaikan Pendidikan S-1 di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah dan S-2 Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang.

Seorang santri alumni Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga, siapa sangka sekarang berfokus pada karirnya di Dunia Hukum dan berkecimpung menjadi seorang Penegak Hukum atau Advokat, yang mana banyak orang tahu alumni Pesantren banyak yang harus menjadi Ustadz, tuturnya “Dakwah bisa melalui apa saja profesi, profesi apapun bisa untuk mensyiarkan agama”

Mengikuti Pendidikan Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat serta sumpah atau Pelantikan Advokat di Pengadilan Tinggi Palembang, tepat pada tanggal 18 Maret 2021.

Tidak hanya fokus menjadi seorang Advokat, Bima Muhammad Rizki juga aktif dalam menulis karya ilmiah, beberapa karangan Buku yang telah ia terbitkan dengan harapan bermanfaat untuk masyarakat umum, baik itu bagi praktisi maupun akademisi, buku yang berjudulkan “Upaya Hukum serta Eksistensi Komite Etik Hukum Rumah Sakit, Status kedudukan Hukum Bagi ODGJ yang melakukan Tindak Pidana, dan lain-lainnya”

Bagi Bima menulis itu sangatlah penting guna menambah wawasan dan pengetahuan, dalam bidang apapun itu, karena ini merupakan sebuah investasi yang sangat mahal, karena berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw “Ingin mengejar Dunia itu harus ada Ilmu, Mengejar Akhirat pun harus ada Ilmu dan mau keduanya harus ada ilmu juga”

Betapa mulia keadaan orang-orang yang berilmu, Allah mengangkat derajat mereka sebagaimana di dalam surah al-Mujadalah ayat 11 “Niscaya Allah swt akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah maha teliti apa yang kamu kerjakan”, maka itulah yang memotivasinya untuk terus menulis dan aktif di bidang praktisi hukum.

Motivasi dari Bima Muhammad Rizki “jadilah sinar mentari yang siap menerangi sudut gelap Bumi ini” artinya jadilah orang yang bermanfaat untuk siapapun, kapanpun, dimana pun dan kepada siapapun. Menjadi cahaya disaat orang-orang merasa telah kehilangan arah dan harapan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw “sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya”

#pengacarapalembang #pengacarabanyuasin #pengacarapangkalanbalai #bandarlampung #padang #bengkulu #depok #jabodetabek


 

Kamis, 01 Juni 2023

Metode Mendidik Anak di Era Modern (Substansi Dari Teori-Teori Pendidikan)

Dr.(Can). Ebing Karmiza, S.Ud, M.Si

 Pendahuluan:

Pendidikan anak merupakan aspek penting dalam pembentukan karakter dan perkembangan mereka. Ada berbagai metode pendidikan yang digunakan untuk membantu anak-anak belajar dan tumbuh menjadi individu yang berkualitas. Dalam artikel ini, kami akan mengulas beberapa metode pendidikan anak yang efektif dan bagaimana metode tersebut dapat memberikan dampak positif dalam proses pembelajaran.

Kajian Teori

Metode Montessori:
Metode Montessori dikembangkan oleh Dr. Maria Montessori, seorang dokter dan pendidik Italia. Pendekatan ini menekankan pada kebebasan, kemandirian, dan eksplorasi anak. Dalam metode ini, anak diberikan lingkungan yang disiapkan dengan alat peraga yang spesifik untuk membantu pengembangan kognitif, fisik, sosial, dan emosional mereka. Anak memiliki kebebasan untuk memilih aktivitas yang diminati dan belajar melalui pengalaman langsung.
Metode Reggio Emilia:
Metode Reggio Emilia berasal dari kota Reggio Emilia di Italia. Metode ini menekankan pentingnya ekspresi kreatif, kolaborasi, dan dialog dalam pembelajaran anak. Dalam metode ini, guru berperan sebagai fasilitator dan anak diberikan kesempatan untuk menyampaikan ide-ide mereka melalui berbagai media ekspresi, seperti seni, bahasa, dan musik. Lingkungan yang inspiratif dan interaksi dengan teman sebaya juga menjadi fokus dalam metode ini.
Pendekatan Pembelajaran Aktif:
Pendekatan pembelajaran aktif melibatkan anak secara aktif dalam proses pembelajaran. Metode ini mencakup strategi seperti diskusi kelompok, proyek kolaboratif, eksperimen, dan pembelajaran berbasis masalah. Melalui pendekatan ini, anak diajak untuk berpikir kritis, berkomunikasi, dan mengembangkan keterampilan sosial serta kepemimpinan.
Metode Pendidikan Karakter:
Metode pendidikan karakter menekankan pada pembentukan nilai-nilai moral, etika, dan kepribadian yang baik pada anak. Pendekatan ini mencakup pengajaran tentang integritas, empati, kerjasama, kejujuran, dan nilai-nilai positif lainnya. Metode ini melibatkan model peran, cerita, permainan peran, dan refleksi untuk membantu anak memahami dan menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan Pembelajaran Berbasis Pikiran Kritis:
Pendekatan ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis pada anak. Anak diajarkan untuk mengajukan pertanyaan, mengumpulkan informasi, mengevaluasi argumen, dan membuat kesimpulan yang rasional. Metode ini melibatkan diskusi, perdebatan, dan pemecahan masalah yang mendorong anak untuk berpikir secara kritis dan mandiri.

Ada beberapa teori metode pendidikan anak yang telah dikembangkan oleh para ahli pendidikan. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

  1. Teori Konstruktivisme:
    Teori konstruktivisme, yang dikembangkan oleh Jean Piaget, menekankan bahwa anak aktif dalam konstruksi pengetahuan mereka sendiri melalui interaksi dengan lingkungan. Anak dipandang sebagai pembelajar yang aktif dan belajar terjadi melalui pengalaman langsung, eksplorasi, dan interaksi sosial.

  2. Teori Behaviorisme:
    Teori behaviorisme, yang dipopulerkan oleh Ivan Pavlov dan B.F. Skinner, menganggap bahwa perilaku anak dipengaruhi oleh rangsangan eksternal dan penguatan. Menurut teori ini, pembelajaran terjadi melalui asosiasi antara stimulus dan respons, serta melalui penguatan atau hukuman.

  3. Teori Sosial Kognitif:
    Teori sosial kognitif, yang dikembangkan oleh Albert Bandura, menekankan peran penting pemodelan sosial dalam pembelajaran anak. Teori ini berfokus pada interaksi antara faktor kognitif, sosial, dan lingkungan dalam membentuk perilaku dan pembelajaran anak.

  4. Teori Multiple Intelligences:
    Teori multiple intelligences, yang dikemukakan oleh Howard Gardner, menyatakan bahwa setiap individu memiliki kecerdasan dalam berbagai bentuk atau area. Gardner mengidentifikasi beberapa jenis kecerdasan, seperti kecerdasan verbal-linguistik, logika-matematika, visual-spatial, kinestetik, musikal, interpersonal, intrapersonal, dan naturalis. Metode pendidikan yang berdasarkan teori ini menekankan pengakuan dan pengembangan berbagai jenis kecerdasan pada anak.

  5. Teori Konstruksi Sosial:
    Teori konstruksi sosial, yang dikembangkan oleh Lev Vygotsky, menekankan pentingnya interaksi sosial dalam pembelajaran anak. Menurut teori ini, anak belajar melalui kolaborasi dengan orang dewasa dan teman sebaya. Zona perkembangan aktual anak dapat diperluas melalui bantuan dan dukungan yang tepat dari orang lain.

  6. Teori Ekologi Sistem:
    Teori ekologi sistem, yang dikembangkan oleh Urie Bronfenbrenner, menekankan bahwa perkembangan anak dipengaruhi oleh sistem sosial dan lingkungan yang lebih luas. Teori ini melibatkan pemahaman tentang pengaruh keluarga, sekolah, masyarakat, dan budaya terhadap pembelajaran dan perkembangan anak.

        Penting untuk dicatat bahwa teori-teori ini tidak saling eksklusif, dan pendekatan pendidikan yang efektif seringkali mengintegrasikan berbagai teori tersebut untuk menciptakan pengalaman pembelajaran yang holistik bagi anak.

Di era modern yang penuh dengan kemajuan teknologi dan perubahan sosial, pendidikan anak juga perlu menyesuaikan diri. Berikut ini beberapa tips untuk mendidik anak di era modern:

  1. Kenali dan ikuti perkembangan teknologi: Teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Sebagai orang tua, penting untuk memahami perkembangan teknologi dan mempelajari cara menggunakannya dengan bijak. Dengan memahami teknologi, Anda dapat mengawasi penggunaan gadget anak, memberikan batasan waktu, dan memastikan bahwa anak memanfaatkannya secara positif.

  2. Ajarkan literasi digital: Di era digital, penting untuk mengajarkan anak tentang literasi digital. Bantu mereka memahami cara menggunakan teknologi dengan bijak, mengenali bahaya online, dan melindungi privasi mereka. Berikan pemahaman tentang etika online, perilaku yang sopan, dan pentingnya keamanan digital.

  3. Dorong keterampilan kritis dan kreatif: Di era modern yang penuh dengan informasi, penting untuk mengembangkan keterampilan berpikir kritis dan kreatif pada anak. Ajak mereka untuk bertanya, menganalisis, dan mengevaluasi informasi yang mereka temui. Berikan kesempatan untuk berkreasi dan bereksperimen dengan ide-ide baru.

  4. Bangun hubungan emosional yang kuat: Meskipun teknologi dapat menjadi alat yang berguna, tetaplah memberikan perhatian dan waktu yang cukup kepada anak Anda secara langsung. Bangun hubungan emosional yang kuat dengan anak melalui interaksi tatap muka, bermain bersama, dan berbicara secara terbuka. Ini akan membantu mereka merasa didengar, dicintai, dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.

  5. Ajarkan keterampilan sosial: Di era digital, keterampilan sosial masih sangat penting. Ajarkan anak tentang pentingnya komunikasi yang efektif, empati, kerjasama, dan pemecahan konflik yang baik. Berikan mereka kesempatan untuk berinteraksi dengan orang lain secara langsung, baik di sekolah, dalam kegiatan ekstrakurikuler, atau melalui kegiatan sosial lainnya.

  6. Promosikan kegiatan fisik dan kesehatan: Di era modern yang cenderung mengarahkan anak-anak pada gaya hidup yang lebih duduk dan kurang aktif, penting untuk mendorong kegiatan fisik dan menjaga kesehatan. Ajak anak untuk berpartisipasi dalam olahraga, kegiatan luar ruangan, dan membatasi waktu layar yang berlebihan.

  7. Jadilah teladan yang baik: Anak-anak cenderung meniru perilaku orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu, jadilah teladan yang baik bagi anak Anda. Perlihatkan sikap positif terhadap teknologi, tunjukkan etika online yang baik, dan jaga keseimbangan antara penggunaan teknologi dan interaksi langsung dengan anak.

Mendidik anak di era modern membutuhkan kesadaran dan penyesuaian yang sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan memberikan perhatian, mengajarkan keterampilan yang relevan,

Kesimpulan:
Metode pendidikan anak yang efektif memberikan pendekatan yang holistik untuk membantu anak belajar, berkembang, dan menjadi individu yang berkualitas. Metode seperti Montessori, Reggio Emilia, pendekatan pembelajaran aktif, pendidikan karakter, dan pendekatan berbasis pikiran kritis telah terbukti memberikan dampak positif dalam pembelajaran anak. Memilih metode yang sesuai dengan kebutuhan anak dan menciptakan lingkungan yang mendukung merupakan kunci sukses dalam pendidikan anak yang efektif.

Minggu, 02 April 2023

Sungai Sebagai Sumber Kehidupan Masyarakat Desa

 Nama : Khansa Aulia K

NIM : 2110702014

Prodi : Ilmu Politik 

Sungai merupakan aliran air permukaan yang berbentuk memanjang dan mengalir secara terus menerus dari hulu ke hilir. Arah aliran sungai sesuai dengan sifat air, dari tempat tinggi ke tempat  rendah. Sungai bermula dari gunung atau daratan tinggi menuju ke danau atau lautan. Di Indonesia sendiri memiliki sedikitnya 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai yang tercatat di nasional okezone.

Desa Pangkalan Benteng adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dengan jumlah penduduk sebanyak 5.046 jiwa berdasarkan data pokok desa pada bulan 6 tahun 2022. Pembentukan desa Pangkalan Benteng sendiri terbentuk pada tahun 1897. Desa ini termasuk desa yang berkembang dengan mengikuti kemajuan zaman, layanan jaringan dan sekolah telah mengarah ke era digital. Desa ini memiliki aliran sungai yang alirannya datang dari sungai musi dengan kedalaman air berkisar 3 meter. Dengan adanya sungai, masyarakat desa pun memanfaatkan sungai tersebut dalam banyak hal atau sebagai sumber kehidupan masyarakat pada awalnya.


Sebagai nelayan adalah salah satu pekerjaan yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan dengan memanfaatkan sungai, seperti mencari ikan, menjadi tempat budidaya ikan dan lain sebagainya. Selain itu masyarakat pun memanfaatkan sungai sebagai MCK mereka, seperti mencuci, mandi, membuang hajat dan lain sebagainya. Sungai ini pun dimanfaatkan masyarakat sebagai aliran air untuk keperluan kebun para petani serta buruh tani. Tak hanya itu, sungai pun dijadikan sarana transportasi air dengan menggunakan perahu dayung, mengambil daun untuk membuat atap, menjajakan hasil kebun dan tangkapan para nelayan adalah salah satu contoh dari pemanfaatan sungai. Selain itu sungai pun dijadikan tempat berlabuh para pedagang ataupun nelayan luar untuk sekedar beristirahat ataupun menawarkan dagangannya. Pada masa itu jalan utama desa Pangkalan Benteng masih jalan dengan tanah merah yang licin pada saat hujan dan tidak memiliki jembatan untuk pergi ke desa sebelah. Dengan kondisi jalan yang belum di aspal dan tidak memiliki jembatan, maka masyarakat memanfaatkan sungai untuk menyeberang ke desa lain menggunakan perahu dayung walau dengan waktu tempuh yang cukup lama. 

Akan tetapi dengan adanya program Pemerintah dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan rumah gratis pada sekitar 2017\ 2018, pembangunan jembatan pada tahun 2012an, mck pribadi maupun umum dan perbaikan jalan aspal. Hal ini menyebabkan berkurangnya interaksi masyarakat dengan sungai sebagai sumber kehidupannya. Namun masih tetap ada beberapa masyarakat yang masih memanfaatkan sungai sebagai mata pencahariannya dan mck mereka. Dan juga karena  jalan utama desa Pangkalan Benteng telah diperbaiki dapat mempermudahkan masyarakat untuk berpergian keluar desa menggunakan trasnportasi darat. 

Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan di atas, bahwa sungai adalah sumber kehidupan bagi masyarakat desa Pangkalan Benteng, namun dengan berjalannya waktu dan pengaruh pemerintah yang berkeinginan mensejahterakan masyarakat desa seperti yang tertulis dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menyebabkan masyarakat mengurangi interaksi dengan sungai bahkan kurang menjaga kebersihan sungai. Program yang diberikan oleh pemerintah lebih mempermudah dan membantu kesejahteraan masyarakat dengan bantuan yang masyarakat desa Pangkalan Benteng terima.



Jumat, 24 Maret 2023

Kesehatan Mental Dalam Perspektif Islam

 Dr. (Can) Ebing Karmiza, S.Ud, M.Si

    


      PENDAHULUAN

Kehidupan modern dewasa ini telah tampil dalam dua wajah yang antagonistik. Di satu sisi modernisme telah berhasil mewujudkan kemajuan yang spektakuler, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Di sisi lain, ia telah menampilkan wajah kemanusiaan yang buram berupa kemanusiaan modern sebagai kesengsaraan rohaniah. Modernitas telah menyeret manusia pada kegersangan spiritual.

Ironisnya, masalah kejiwaan yang dihadapi individu sering mendapat reaksi negatif dari orang-orang yang berada di sekitarnya. Secara singkat lahirnya stigma ditimbulkan oleh keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai etiologi gangguan jiwa, di samping karena nilai-nilai tradisi dan budaya yang masih kuat berakar, sehingga gangguan jiwa sering kali dikaitkan oleh kepercayaan masyarakat yang bersangkutan. Oleh karenanya, masih ada sebagian masyarakat yang tidak mau terbuka dengan penjelasan-penjelasan yang lebih ilmiah (rasional dan obyektif) dan memilih untuk mengenyampingkan perawatan medis dan psikiatris terhadap gangguan jiwa. Pada masyarakat Barat modern atau masyarakat yang mengikuti peradaban Barat yang sekular, solusi yang ditawarkan untuk mengatasi problem kejiwaan itu dilakukan dengan menggunakan pendekatan psikologi, dalam hal ini kesehatan mental. lalu bagaimana dalam pandangan Islam sendiri?

KAJIAN TEORITIS

Kesehatan mental sebagai salah satu cabang ilmu jiwa sudah dikenal sejak abad ke-19, seperti di Jerman tahun 1875 M, orang sudah mengenal kesehatan mental sebagai suatu ilmu walupun dalam bentuk sedarhana. Istilah “Kesehatan Jiwa(mental)” telah menjadi populer di kalangan orang-orang terpelajar, seperti istilah-istilah ilmu jiwa lainnya; misalnya kompleks jiwa, sakit saraf dan hysteria; banyak diantara mereka menggunakan kata-kata tersebut baik pada tempatnya atau tidak dalam pengertian yang tidak sesuai dengan pengertian ilmiah dan istilah-istilah tersebut. Apabila ditinjau dari etimologi, kata mental berasal dari kata latin mens atau mentis yang berarti roh, sukma, jiwa atau nyawa.

Ilmu kesehatan mental adalah ilmu yang mempelajari masalah kesehatan jiwa/ mental yang bertujuan mencegah timbulnya gangguan atau penyakit mental dan gangguan emosi, dan berusaha mengurangi atau menyembuhkan penyakit mental serta memajukan kesehatan jiwa rakyat. Kesehatan mental adalah terhindarnya seseorang dari gejala jiwa (neurose) dan gejala penyakit jiwa (psikose). Jadi menurut definisi ini, seseorang dikatakan bermental sehat bila orang yang terhindar dari gangguan dan penyakit jiwa yaitu adanya perasaan cemas tanpa diketahui sebabnya. Malas dan hilangnya kegairahan bekerja pada seseorang. Bila gejala ini meningkat maka akan menyebabkan penyakit anxiety, neurasthenis, atau hysteria dan sebagainya. Adapun orang sakit jiwa biasanya memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan orang pada umumnya. Inilah yang kita kenal dengan orang gila.

Pada dasarnya setiap manusia memiliki kebutuhan hidup yang beragam. Namun demikian, keberagaman itu dikelompokkan menjadi dua bagian yang mendasar. Pertama, kebutuhan untuk keberlangsungan hidup dan pelestarian jenis (spesies). Kedua, kebutuhan untuk mencapai ketenangan jiwa dan kebahagiaan hidup. Dua kebutuhan pokok inilah yang mendorong atau memotivasi manusia melakukan aktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut.

Jika seseorang dihadapkan pada dua pengaruh motivasi yang masing-masing sama kekuatannya tetapi tujuan keduanya berlawanan, maka motivasi pertama akan menariknya ketujuan tertentu. Adapun motivasi yang lain menariknya ketujuan yang berlawanan dengan tujuan pertama. Hal ini menyebabkan perasaan bingung dalam diri seseorang karena tidak mampu memenuhi kebutuhan kedua motivasi tersebut secara bersamaan. Kondisi seperti ini membingungkan seseorang dalam menentukan pilihan di antara dua tujuan yang berbeda. Kondisi seperti ini diistilahkan sebagai konflik kejiwaan. Akibatnya orang akan mengalami depresi, stress dan gangguan mental lainnya. Apabila dibiarkan dan tak disadari oleh setiap individu sehingga menjadi parah gangguan mental dapat berujung pada langkah bunuh diri.

Al-Quran menggambarkan konflik kejiwaan ini pada orang munafik yang bimbang dan ragu dalam menentukan pilihan antara keimanan dan kekufuran, antara bergabung dengan kelompok islam dan kelompok kafir. Konflik kejiwaan yang sering dialami seseorang ditengarai oleh adanya tarik menarik antara motivasi. Antara kebutuhan organik, hawa nafsu, keinginan, dan ambisi duniawi yang harus dipenuhi di satu pihak serta motivasi agama (motivasi psikis) dan spritual dipihak lain. Motivasi agama cenderung mengontrol motivasi organik dan hasrat duniawi. Motivasi ini juga mendorong seseorang untuk menilai kecenderungan dan ambisinya dalam mengejar urusan profan. Penilaian ini didasari oleh pertimbangan untuk meraih kebahagiaan kekal dan abadi di akhirat

Merealisasikan keseimbangan antara raga dan jiwa merupakan syarat mutlak untuk menjadi pribadi normal yang dapat menikmati kesehatan jiwa. Kesehatan jiwa yang dimaksud di sini ialah jiwa yang diistilahkan dalam Al-quran sebagai an-nafs mutmainah (jiwa yang tenang). Manusia yang normal adalah seorang yang memiliki an-nafs mutmainahtersebut. Jiwa ini menitik beratkan pada aspek kesehatan dan kekuatan badan, memenuhi kebutuhan dasar dengan cara yang halal, memenuhi kebutuhan spritual dengan berpegang teguh pada akidah tauhid, mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan ibadah dan melakukan amalan soleh dan menjauhkan diri dari keburukan dan segala hal yang dapat menyebabkan Allah SWT murka. Manusia normal adalah seseorang yang menempuh jalan yang lurus dalam setiap tingkah lakunya, setiap perkataan dan perbuatannya sesuai dengan di jalan Allah SWT yang sepenuhnya tertuang dalam Al-quran yang diwejahwantahkan oleh Rasulullah SAW dalam sunnahnya.

Menurut pandangan Islam orang sehat mentalnya ialah orang yang berprilaku, pikiran, dan perasaannya mencerminkan dan sesuai dengan ajaran Islam. Ini berarti, orang yang sehat mentalnya ialah orang yang didalam dirinya terdapat keterpaduan antara perilaku, perasaan, pikiranya dan jiwa keberagamaannya. Dengan demikian, tampaknya sulit diciptakan kondisi kesehatan mental dangan tanpa agama. Bahkan dalam hal ini Malik B. Badri berdasarkan  pengamatanya berpendapat, keyakinan seseorang terhadap Islam sangat berperan dalam membebaskan jiwa dari gangguan dan penyakit kejiwaan. Disinilah peran penting Islam dalam membina kesehatan mental.

Pandangan islam terhadap kesehatan mental antara lain dapat dilihat dari peranan islam itu sendiri bagi kehidupan manusia, yang dapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. Agama islam memberikan tugas dan tujuan bagi kehidupan manusia di dunia dan  akhirat. 
  2. Ajaran islam memberikan bantuan kejiwaan kepada manusia dalam menghadapi cobaan dan mengatasi kehidupan hidupnya, seperti dengan cara shalat dan sabar. 
  3. Ajaran islam membantu orang dalam menumbuhkan dan membina pribadinya, yakni melalui penghayatan nilai-nilai ketakwaan dan keteladanan yang diberikan Nabi Muhammad saw. 
  4. Agama islam memberikan tuntunan kepada akal agar benar dalam berpikir dengan melalui bimbingan wahyu (kitab  suci Al-Quran). 
  5. Ajaran islam beserta seluruh petunjuk yang ada di dalamnya merupakan obat (syifa) bagi jiwa atau penyembuh segala penyakit hati yang terdapat dalam diri manusia (rohani). 
  6. Ajaran islam memberikan tuntunan bagi manusia dalam mengadakan hubungan yang baik, baik hubungan dengan diri sendiri, hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan orang lain, maupun hubungan dengan alam dan lingkungan. 
  7. Agama islam berperan dalam mendorong orang untuk berbuat baik dan taat, serta mencegahnya dari perbuatan jahat dan maksiat. 

Manusia dalam melakukan hubungan dan interaksi dengan lingkungannya baik materiil maupun sosial, semua itu tidak keluar dari tindakan penyesuaian diri atau adjustment. Tetapi apabila seseorang tersebut tidak dapat atau tidak bisa menyesuaikan diri dikatakan  kesehatan mentalnya terganggu atau diragukan

Dalam pandangan Islam, ada beberapa faktor yang dapat merusak kesehatan mental seseorang. Berikut ini adalah beberapa faktor yang dapat merusak kesehatan mental dalam Islam:

  1. Dosa dan Maksiat Dosa dan maksiat dapat merusak kesehatan mental seseorang. Ketika seseorang melakukan dosa dan maksiat, hatinya akan dipenuhi oleh rasa bersalah dan penyesalan. Hal ini dapat menyebabkan seseorang merasa tidak tenang dan tidak bahagia.
  2. Dendam dan Kebencian Dendam dan kebencian dapat merusak kesehatan mental seseorang. Jika seseorang terus-menerus merasa dendam atau benci pada orang lain, hatinya akan dipenuhi oleh rasa marah dan kekesalan yang tidak sehat. Hal ini dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.
  3. Ketergantungan pada Dunia dan Harta Benda Ketergantungan pada dunia dan harta benda dapat merusak kesehatan mental seseorang. Jika seseorang terlalu terpaku pada harta benda dan kesenangan dunia semata, ia akan cenderung lupa akan kepentingan spiritualnya. Hal ini dapat menyebabkan rasa hampa dan kekosongan dalam hati.
  4. Penolakan dan Diskriminasi Penolakan dan diskriminasi dapat merusak kesehatan mental seseorang. Jika seseorang sering merasa ditolak atau didiskriminasi oleh orang lain, ia akan merasa tidak dihargai dan tidak diterima oleh masyarakat sekitar. Hal ini dapat menyebabkan rasa rendah diri, kecemasan, dan depresi.
  5. Stres dan Tekanan Stres dan tekanan yang berlebihan dapat merusak kesehatan mental seseorang. Jika seseorang terus-menerus mengalami stres dan tekanan, ia akan merasa terbebani dan tidak mampu menghadapi situasi yang sulit. Hal ini dapat menyebabkan kecemasan, depresi, dan gangguan tidur.

Dalam Islam, seseorang diharapkan untuk menghindari faktor-faktor tersebut yang dapat merusak kesehatan mental. Sebaliknya, seseorang diharapkan untuk mencari cara-cara untuk meningkatkan kesehatan mentalnya dengan mengikuti ajaran-ajaran agama, menjaga hubungan baik dengan orang lain, serta menjaga kesehatan fisik dan spiritualnya.

Kesehatan mental menurut Islam merupakan bagian integral dari keseluruhan kesehatan manusia. Dalam pandangan Islam, kesehatan mental meliputi aspek psikologis, sosial, spiritual, dan fisik. Islam sangat memperhatikan kesehatan mental individu dan menyarankan agar seseorang memperhatikan dan menjaga kesehatan mental mereka.

Berikut adalah beberapa pandangan Islam tentang terapi kesehatan mental:

  1. Tawakal dan Istiqomah Dalam Islam, tawakal atau kepercayaan pada Allah SWT merupakan kunci penting dalam menjaga kesehatan mental. Seorang muslim diharapkan dapat berserah diri kepada Allah SWT dalam menghadapi berbagai situasi, baik senang maupun susah. Selain itu, istiqomah atau konsisten dalam melakukan amalan-amalan kebaikan juga dapat membantu menjaga kesehatan mental.
  2. Berdoa dan Berzikir Berdoa dan berzikir juga menjadi hal yang penting dalam menjaga kesehatan mental dalam Islam. Dalam Islam, berdoa dan berzikir dapat membantu seseorang untuk menghilangkan rasa takut, kekhawatiran, dan ketegangan. Selain itu, berdoa dan berzikir juga dapat meningkatkan kepercayaan diri dan mengurangi stres.
  3. Menjaga Kesehatan Fisik Menjaga kesehatan fisik juga menjadi hal yang penting dalam menjaga kesehatan mental dalam Islam. Kesehatan fisik yang baik dapat membantu menjaga kesehatan mental seseorang. Menjaga kesehatan fisik dapat dilakukan dengan olahraga teratur, pola makan yang sehat dan cukup istirahat.
  4. Menghindari Hal-Hal yang Merugikan Kesehatan Mental Islam mengajarkan untuk menjauhi hal-hal yang dapat merugikan kesehatan mental seperti alkohol, narkoba, dan perilaku yang tidak sehat. Hal-hal ini dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang dan merusak keseimbangan emosional.
  5. Memperhatikan Hubungan Sosial Hubungan sosial juga memainkan peran penting dalam menjaga kesehatan mental dalam perspektif Islam. Memiliki hubungan yang sehat dengan orang lain dapat membantu seseorang merasa lebih bahagia dan terpenuhi. Selain itu, menjaga hubungan sosial yang positif juga dapat membantu mengurangi stres.
  6. Tawakal dan Berserah Diri Kepada Allah SWT Dalam Islam, tawakal atau kepercayaan pada Allah SWT merupakan kunci penting dalam menjaga kesehatan mental. Seorang muslim diharapkan dapat berserah diri kepada Allah SWT dalam menghadapi berbagai situasi, baik senang maupun susah. Menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT juga dapat membantu mengurangi stres dan kekhawatiran.

 KESIMPULAN

    Dalam mengatasi kesehatan mental yang melanda manusia modern saat ini, Islam memberikan berbagai solusi dari sisi keagamaan dan ilmu pengetahuan. Keimanan merupakan pangkal pokok dari semua timbulnya segala penyakit mental, karena dengan keimanan yang baik seseorang dapat megaplikasikan nilai-nilai keimanannya untuk diri sendiri, orang lain dan alam semesta, sehingga terciptalah manusia yang berorientasi kepada kebaikan bersama, serta bertujuan untuk mencapai hidup yang bermakna dan bahagia di dunia dan bahagia di akhirat

Sabtu, 31 Desember 2022

HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA (Peran Islam dalam Dunia Internasional)

 Dr. (Can) Ebing Karmiza, S.Ud, M.Si

                   


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

Proses modernisasi merupakan proses alamiah sejalan dengan naluri manusia yang selalu berkembang dan berubah yang umumnya menuju ke arah kemajuan. Proses modernisasi yang sudah berlangsung sejak abad pencerahan ini ditandai dengan dominannya rasionalisme dan ilmu pengetahuan serta industrialisasi. Meski terdapat variasi tentang definisi kemoderenan ini, paling tidak ada beberapa kriteria yang dikemukakan oleh para sarjana, yakni: tingkat pertumbuhan keberlanjutan (self-sustaining growth) dalam ekonomi, tingkat partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara, penyebaran norma-norma sekuler-rasional dalam kebudayaan, dan peningkatan mobilitas dalam masyarakat.[1] Modernisasi ini hampir mencakup semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk bidang politik, sehingga dalam pembangunan politik pun disebut modernisasi politik.

Modernisasi politik merupakan perubahan politik secara total, baik secara struktural maupun kultural, meski proses perubahan ini mengambil bentuk yang bervariasi, tidak sama antara satu negara dengan negara lainnya. Perubahan politik ini berpengaruh kepada (atau dipengaruhi oleh) proses modernisasi, yakni sekularisasi, rasionalisasi, komersialisasi, industrialisasi, mobilitas sosial yang cepat, restratifikasi; peningkatan materi dalam standar hidup, penyebaran melek huruf, pendidikan dan media; persatuan nasional, dan ekstensi keterlibatan dan partisipasi rakyat dalam politik. Secara historis tahapan tentang perubahan ini dapat dibedakan antara tradisional, transisional dan modern, walaupun pentahapan seperti ini juga tidak terlepas dari kritik. Pada dasarnya perbedaan antara sistem tradisional dan modern dapat dikatakan, jika sistem politik tradisional itu terutama bersifat askriptif dan partikularistik, maka sistem modern terutama bersifat orientasi pada prestasi (achievement-oriented) dan universalistik.[2]

Dalam kenyataannya, modernisasi politik itu tidak selamanya menuju kepada kondisi yang positif, melainkan bisa juga menuju ke kondisi negatif, meski halini dalam kasus-kasus tertentu bisa jadi sangat subyektif. Dalam konteks integrasi nasional, misalnya, modernisasi politik di negara-negara Eropa Timur pada awal 1990-an justru melahirkan perpecahan nasional yang berakibat terbagi-baginya sebuah negara menjadi beberapa negara. Di beberapa negara Muslim modernisasi politik melahirkan proses sekularisasi yang kuat seperti terjadi di Indonesia pada masa-masa awal Orde Baru, atau bahkan menjadikan sekularisme sebagai prinsip kehidupan bernegara, seperti terjadi di Turki yang dibangun oleh Kamal Attaturk. Namun kemudian kecenderungan ini terkoresksi dengan munculnya kebangkitan agama dan perlawanan (counter) yang kuat terhadap sekularisasi yanga bisa menghilangkan identitas suatu bangsa.

Dalam konteks Indonesia, modernisasi politik ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak awal kemerdekaan, sebagaimana dapat dilihat dalam perdebatan-perdebatan pada rapat-rapat persiapan kemerdekaan. Namun hal ini mengalami pasang surut sejalan dengan kecenderungan politik pemerintah.Modernisasi politik secara demokratis baru terjadi pada era reformasi ini, terutama melalui amandemen UUD 1945 yang melahirkan pembatasan kekuasaan presiden, penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas, pembangunan sistem multi partai, jaminan kebebasan yang lebih besar untuk berekspresi dan sebagainya. Hanya saja, sebagian dari ekspresi kebebasan itu melahirkan sejumlah aspirasi dan sikap yang potensial dapat mengancam harmoni sosial dan integrasi nasional, termasuk yang berkaitan dengan aspirasi dan ekspresi keagamaan.

Islam merupakan agama yang mengajarkan prinsip-prinsip moral dan keagamaan yang dianggap universal dan dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan antara individu dan negara. Menurut pandangan Islam, negara harus didirikan dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan merupakan wadah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.

Di dalam Islam, negara tidak boleh mengatur atau mengontrol agama, karena agama merupakan urusan pribadi yang tidak boleh diintrusi oleh pihak lain. Namun demikian, negara harus memainkan peran dalam menegakkan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama, seperti memberikan pelindungan terhadap kebebasan beragama dan menjamin keadilan bagi seluruh warganya.

Pada dasarnya, Islam menekankan pentingnya kerjasama antara individu dan negara dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera. Oleh karena itu, di dalam Islam terdapat prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara individu dan negara, seperti kewajiban warga negara untuk taat kepada pemerintah yang sah dan memberikan bantuan kepada pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya, serta hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari pemerintah.

Secara keseluruhan, hubungan antara Islam dan negara dapat dilihat sebagai sebuah kesatuan yang saling melengkapi, di mana Islam memberikan prinsip-prinsip moral dan keagamaan yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, sementara negara memainkan peran dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  HUBUNGAN ISLAM & NEGARA

Dalam praktik kehidupan kenegaraan masa kini, hubungan antara agama dan negara dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk, yakni integrated (penyatuan antara agama dan negara), intersectional (persinggungan antara agama dan negara), dan sekularistik (pemisahan antara agama dan negara.Bentuk hubungan antara agama dan negara di negara-negara Barat dianggap sudah selesai dengan sekularismenya atau pemisahan antara agama dan negara. Paham ini menurut The Encyclopedia of Religion adalah sebuah ideologi, dimana para pendukungnya dengan sadar mengecam segala bentuk supernaturalisme dan lembaga yang dikhususkan untuk itu, dengan mendukung prinsip-prinsip non-agama atau anti-agama sebagai dasar bagi moralitas pribadi dan organisasi sosial.[3]

Pemisahan agama dan negara tersebut memerlukan proses yang disebut sekularisasi, yang pengertiannya cukup bervariasi, termasuk pengertian yang sudah ditinjau kembali. Menurut Peter L. Berger berarti “sebuah proses dimana sektor-sektor kehidupan dalam masyarakat dan budaya dilepaskan dari dominasi lembaga-lembaga dan simbol-simbol keagamaan.[4]

Hubungan negara dan agama dilihat secara ideologis harus diletakkan pada proporsinya sebagai pemikiran cabang, bukan pemikiran mendasar tentang kehidupan. Sebab pemikiran mendasar tentang kehidupan adalah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum kehidupan dunia dan sesudah kehidupan dunia, dan hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelumnya dan sesudahnya.

             Ideologi yang ada di dunia ada tiga, yaitu Sosialisme (Isytirakiyyah), Kapitalisme (Ra`sumaliyyah), dan Islam, maka aqidah atau pemikiran mendasar tentang kehidupan pun ada tiga macam pula, yakni aqidah Sosialisme, aqidah Kapitalisme dan aqidah Islamiyah. Masing-masing aqidah ini merupakan pemikiran mendasar yang di atasnya dibangun berbagai pemikiran cabang tentang kehidupan, termasuk di antaranya hubungan agama-negara.

Aqidah Sosialisme adalah Materialisme yang menyatakan segala sesuatu yang ada hanyalah materi belaka. Tidak ada tuhan, tidak ada ruh, atau aspek-aspek kegaiban lainnya. Ide materialisme ini dibangun oleh dua ide pokok dalam Sosialisme yang mendasari seluruh bangunan ideologi Sosialisme, yaitu Dialektika Materialisme dan Historis Materialisme.

Agama tidak mempunyai tempat didalam Sosialisme. Sebab agama berpangkal pada pengakuan akan eksistensi tuhan, yang jelas-jelas diingkari oleh ide materialism yakni hubungannya dapat diistilahkan sebagai hubungan yang negatif, dalam arti Sosialisme telah menafikan secara mutlak eksistensi dan pengaruh agama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Agama merupakan candu masyarakat yang harus dibuang dan dienyahkan. Aqidah ideologi Kapitalisme, adalah pemisahan agama dari kehidupan (fashluddin ‘anil hayah), atau secularisme. Ide ini tidak menafikan agama secara mutlak, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Keberadaan agama memang diakui walaupun hanya secara formalitas namun agama tidak boleh mengatur segala aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya. Agama hanya mengatur hubungan pribadi manusia dengan tuhannya, sedang hubungan manusia satu sama lain diatur oleh manusia itu sendiri.

Agama hanya berlaku dalam hubungan secara individual antara manusia dan tuhannya, atau berlaku secara amat terbatas dalam interaksi sosial sesama manusia. Agama tidak terwujud secara institusional dalam konstitusi atau perundangan negara, namun hanya terwujud dalam etika dan moral individu-individu pelaku politik.

Aqidah Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan qadar (taqdir) Allah. Aqidah ini merupakan dasar ideologi Islam yang darinya terlahir berbagai pemikiran dan hukum Islam yang mengatur kehidupan manusia. Aqidah Islamiyah menetapkan bahwa keimanan harus terwujud dalam keterikatan terhadap hukum syara’, yang cakupannya adalah segala aspek kehidupan, dan bahwa pengingkaran sebahagian saja dari hukum Islam (yang terwujud dalam sekulerisme) adalah suatu kebatilan dan kekafiran yang nyata. Allah SWT berfirman :

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan..” (QS An Nisaa` : 65)“Barangsiapa yang tidak memberi keputusan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS Al Maa`idah : 44)

B.  KEKUATAN POLITIK ISLAM DENGAN NEGARA (ORDE BARU)

Untuk memperoleh gambaran mengenai konfrontasi negara ORBA dengan kekuatan politik Islam pada dua dekade pertama periode ORBA berikut faktor-faktor penyebabnya, pada poin ini, dengan cara pemaparan historis, akan dibicarakan tiga kelompok fenomena. Pertama, Setting politik menjelang berakhirnya demokrasi terpimpin dan masa transisi dari Orde Lama ke Orde Baru. Dalam usaha menekan kekuatan politik PKI dan para simpatisannya, kekuatan politik Islam tampil sebagai partner utama ABRI. Peran umat Islam sebagai pelaku paling menentukan dalam grand coalition “Pengganyangan” PKI antara lain terlihat dari hampir keseluruhan kesatuan-kesatuan aksi seperti KAP Gestapu, KAMI dan KAPI yang pucuk pimpinannya dipegang oleh tokoh-tokoh organisasi Islam. Partnership militer dengan kekuatan politik Islam terus berlanjut setelah pembubaran PKI, karena lagi-lagi militer amat membutuhkan kekuatan umat Islam untuk menekan Soekarno turun dari kekuasaannya. Militer tidak bisa berharap banyak untuk bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan politik non-Islam, apalagi PNI, untuk meng hadapi Soekarno.

    Kekuatan-kekuatan politik non-Islam yang anti komunis umumnya cukup senang melihat PKI lumpuh dan siap mengajak presiden Soekarno ke meja prundingan untuk melakukan kerangka perimbangan kekuasaan politik baru. Namun kekuatan-kekuatan anti Soekarno yang dimotori militer dan unsur-unsur kekuatan politik Islam di partai-partai politik dan kesatuan-kesatuan aksi akhirnya berhasil memaksa Soekarno turun dari kursi kekuasaannya. Besarnya pengaruh dan peranan umat Islam dalam “Pengganyangan “ PKI dan meruntuhkan Orde Lama bersama militer, yang berarti memiliki andil besar dalam proses kelahiran Orde Baru, telah mempengaruhi persepsi para pemimpin politik Islam dalam menentukan strategi selanjutnya.

            Bagi mereka, memasuki era ORBA merupakan momentum yang tepat untuk mengkonsolidasikan kekuatan-kekuatan politik Islam melalui pembangunan kembali partai-partai Islam, karena jasa kaum muslimin dalam melahirkan ORBA dan naiknya pamor politik Islam setelah lenyapnya PKI dari papan percaturan politik kepartaian tanah air. Namun, sementara kekuatan –kekuatan plitik Islam sangat bersemangat mengkonsolidasikan partai-partai Islam, kelompok koalisi ORBA justru memandang perlunya pembatasan ruang gerak partai politik secara ketat. Para anggota koalisi utama ORBA yang berkuasa, dalam menghadapi krisis politik dan ekonomi yang parah warisan ORLA, memutuskan untuk menerapkan strategi stabilitas politik yang ketat dengan “menghapuskan” politik kepartaian. Dengan demikian, teramat jelas antara strategi revitalitas partai Islam oleh para pemimpin Islam dengan strategi deparpolisasi negara ORBA berbanding terbalik. Kenyataan perbedaan logika strategi politik tersebut yang jatuh berimpit dengan latar belakang kultural para aktor koalisi inti ORBA di sekitar Jendral Soeharto yang didominasi oleh kalangan sekuler {abangan} dan primordial Kristen/Katolik secara potensial memiliki benih-benih permusuhan dengan kelompok Islam. Atas dasar itu, tak mengherankan bila partnership yang terbina antara umat Islam dengan militer yang merupakan pilar utama rezim ORBA pada masa transisi Orde Lama mulai berubah menjadi penuh pertentangan dan kecurigaan hingga menjelang penghujung dekade 1980-an. Kedua, kasus-kasus konfrontasi atau pertentangan antara kekuatan politik Islam dan negara Orde Baru. Secara umum, konfrontasi dan pertentangan antara kekuatan pollitik Islam dan negara Orde Baru bisa dikategorikan ke dalam dua kelompok:

{1} Petentangan politik partisan dan;

{2} Pertentangan terkait dengan isu-isu kebijakan publik.

Partisipasi politik yang kongkrit terdiri dari kesempatan memilih dan berkampanye selama pemilu. Disamping itu, partisipasi juga bisa berbentuk melakukan lobi, demonstrasi, mogok, protes, petisi, pawai, boikot dan bahkan kekerasan politik. Kegiatan ini bisa jadi dilakukan secara perorangan atau berkelompok sebagaimana dalam bentuk partai politik (poltical society), civil society seperti organisasi profesi dan organisasi massa, maupun kelompok-kelompok primordial, seperti etnis dan wilayah. Partisipasi politik menjadi salah satu indikator demokrasi, sehingga semakin banyak partisipasi pada umunya dianggap sebagai sesuatu yang baik; dan sebaliknya, semakin kurang partisipasi dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Dalam masyarakat yang plural dan multikultur, memenuhi semua aspirasi dan kepentingan bukanlah merupakan hal yang mudah. Ini berarti bahwa beberapa diantaranya mungkin tidak dapat dipenuhi dan hal ini dapat menyebabkan kondisi yang tidak memuaskan, yang kemudian dapat mengarah kepada protes atau bahkan konflik dan kekerasan antar anggota kelompok sosial atau politik. Hal ini dijadikan dalih oleh pemerintah Orde Baru untuk membatasi partisipasi rakyat ini oleh sebagian besar pemerintahan otoriter di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia pada masa Orde Baru. Pemerintah Orde Baru berusaha menghilangkan konflik tersebut dengan meniadakan partai-partai oposisi dan menganggap oposisi ini sebagai tidak sesuai dengan Pancasila. Bahkan kriritk-kritik terhadap pemerintah yang diekspresikan oleh individu maupun organisasi juga sering dianggap sebagai opisisi, dan oleh karenanya harus ditekan.

Jatuhnya pemerintah Orde Baru dan munculnya era reformasi, yang mendukung demokrasi secara substantif, memberikan kebebasan warga untuk berekspresi dan berasosiasi sebagai bagian dari partisipasi politik, termasuk kritik dan oposisi terhadap pemerintah. Jika pada masa Orde Baru, oposisi itu dianggap sebagai bertentangan dengan ideologi negara, maka pada era reformasi opisisi ini justru dianggap sebagai suatu keniscayaan dalam sebuah demokrasi, karena pemerintah harus selalu dikontrol agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan dan penyalahgunaan kekuasaan. Tentu saja, oposisi yang dimaksud bukanlah oposisionalisme melainkan opisisi loyal. Oposisionalisme, yang lazimnya bersifat destruktif, menggunakan prinsip bahwa setiap persoalan yang berasal dari pemerintah pasti dianggap salah dan oleh karenanya harus ditolak. Sebaliknya, oposisi loyal dan konstruktif menggunakan prinsip, bahwa jika kebijakan pemerintah yang diputuskan itu sejalan dengan aspirasi politiknya untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial, ia harus dianggap benar.[5]

Di masa Orde Baru, kekuatan politik Islam di Indonesia cukup besar dan tersebar di berbagai lapisan masyarakat. Partai-partai politik yang bernuansa Islam, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), merupakan salah satu kekuatan politik yang cukup dominan di masa itu. Selain itu, ada juga organisasi-organisasi Islam yang memiliki pengaruh besar di masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Di masa Orde Baru, pemerintah juga memperlakukan Islam sebagai agama resmi negara dan mempromosikan budaya keislaman di masyarakat. Hal ini terlihat dari beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah, seperti pengembangan pendidikan Islam dan pembentukan lembaga-lembaga keagamaan yang dibiayai oleh pemerintah.

Namun demikian, kekuatan politik Islam di masa Orde Baru juga terkait dengan perdebatan tentang bagaimana agama Islam harus diinterpretasikan dan diterapkan dalam kehidupan politik. Beberapa kelompok Islam lebih condong ke arah paham sosialisme dan keadilan sosial, sementara kelompok lain lebih memperjuangkan prinsip-prinsip konservatif dan tradisional.

Secara keseluruhan, kekuatan politik Islam di masa Orde Baru tergantung pada bagaimana agama Islam diinterpretasikan dan diterapkan dalam kehidupan politik, serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait dengan pengembangan agama Islam di IndonesiaTop of Form

C.  PERUBAHAN POSISI, EKSPRESI KEKUATAN POLITIK ISLAM

Menjelang kejatuhan Soeharto dari jabatan kepresidenan terdapat perubahan yang cukup fundamental menyangkut posisi dan ekspresi kekuatan-kekuatan politik Islam di tanah air. Dua perubahan penting itu antara lain:

1.      Mainstream para pemimpin kekuatan Islam yang memasuki dekade 1990-an menerapkan strategi akomodasi dengan pemerintah “menolak” melanjutkan politik akomodasi dengan presiden Soeharto. Menjelang kejatuhan Soeharto, nampak sekali para pemimpin Islam dari “sayap modernis” menerapkan kembali “strategi oposisi” terhadap pemerintah;

2.      Seiring dengan berhembusnya angin kencang reformsi untuk menggulingkan Soeharto, kekuatan-kekuatan Islam terlihat berusaha merevitalisasi perjuangan Islam melalui gelanggang poltik partisan.

Menarik disimak bahwa menjelang lengsernya Soeharto dari puncak piramida politik Indonesia pada Mei 1998, dia sesunggguhnya berusaha mempertahankan gripnya terhadap kekuatan Islam melalui politik akomodasinya. Beberapa indikasi kuat political will Soeharto untuk merangkul kekuatan Islam itu antara lain:

1.      Pertama, masih banyaknya pemimpin Islam yang terepresentasikan dalam fraksi-fraksi yang mewakili kelompok koalisi pemerintah di DPR/MPR-RI dalam Sidang Umum 1998.

2.      Kedua, kelompok koalisi pemerintah di MPR-RI dalam Sidang Umumnya 1998 melakukan terobosan akomodasi baru terhadap tuntutan umat Islam menyangkut status aliran kepercayaan dalam GBHN.

3.      Ketiga, terepresentasikan elite muslim ke dalam struktur kabinet pembangunan VII.

Kendati Soeharto waktu itu masih terlihat berupaya menjalankan poltik akomodasi dengan kekuatan Islam, dari kalangan kekuatan Islam sebagean besar nampaknya menolak melanjutkan proyek politik “simbolis mutualisme “dengan rezim Orde Baru. Gejala awal mengayunnya bandul poltik konfrontasi elite Islam pada tahun 1995 ketika Dr.Sri Bintang Pamungkas, salah satu pendiri ICMI, melakukan serangkaian kritikan keras terhadap pemerintah yang berujung pada penangkapan dirinya oleh pihak keamanan karena dituduh mempermalukan presiden Soeharto saat kunjungan kenegaraannya ke Dresden, Jerman. Beberapa bulan kemudian Dr. M. Amien Rais semakin lantang menyerukan suksesi kepemimpinan nasional pada tahun 1998. Dalam berbagai kesempatan, intelektual muslim dari Yogya itu semakin tajam menyorot korupsi, kolusi,dan nepotisme dalam pemerintahan Orde Baru.Rangkaian kritikan Amien Rais tersebut kabarnya membuat berang Soeharto yang menemukan bentuknya lebih jelas pada kritikan intelektual itu terhdap skandal tambang emas busang awal tahun 1997. Presiden Soeharto selaku dewan pembina ICMI waktu itu melalui BJ. Habibie menekannya untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua Dewan Pakar ICMI pada Maret 1997. Reaksi dari Soeharto semacam itu tidak melunakkan sikap para pemimpin muslim dalam menyerang pemerintahan Soeharto.

Dalam perjalanan selanjutnya malahan Amien Rais nyaris menjadi simbol determinasi dalam gerakan “penggusuran” Soeharto dari panggung kekuasaaan pada Mei 1998. Munculnya radikalisasi beberapa tokoh kunci elite Islam terhadap pemerintah Soeharto menjelang kejatuhannya wktu itu merupakan persoalan yang layak untuk dikaji. Karena rezim ORBA itu hingga hari-hari terakhir turunnya dari papan atas percaturan politik Indonesia terlihat semakin memperjelas identifikasi kedekatannya dengan kekuatan Islam melalui komite reformasi yang hendak dibentuknya. Dalam proses perencanaan pembentukan komite reformasi dan kabinet reformasi Presiden Soeharto pada 19 Mei 1998 mengundang para tokoh-tokoh masyarakat terkemuka.

Menariknya, para pemimpim-pemimpin masyarakat yang diajak berembuk Soeharto itu seluruhnya berasal dari kekuatan-kekuatan besar sayap Islam, dari kelompok radikal hingga yang moderat. Unsur-unsur penting faksi muslim tersebut antara lain, dari unsur NU KH. Abdurrahman Wahid, KH. Ma’aruf Amin, Ahmad Bagja, KH. Ali Yafie. Dari kalangan Masyumi terdapat Anwar Haryono, Yusril Ihza Mahendra. Dari kalangan Muhammadiyah terdapat nama Malik Fajar, Sutrino Muhdam serta dari tokoh muslim populer lain adalah Emha Ainun Nadjib dan Nurcholis Madjid serta beberapa nama lainnya. Dalam team yang diundang Soeharto itu yang kemudian di media massa disebut team “sembilan wali” tak ada satupun dari elemen kekuatan non-islam. Dari sini sebenarnya terlihat sekali Soeharto ingin mempertegas kedekatannya dengan kalangan Islam. Dengan predisposisi politik Soeharto seperti itu lantas mengapa beberapa tokoh sentral Islam tetap mengambil sikap konfrontasi dengan pemerintahan Soeharto? Ada beberapa penjelasan untuk menjawab teka-teki itu:

Pertama, adanya sumber ketegangan menyangkut visi masa depan pemerintah Soeharto dengan para pemimpin Islam menyangkut persoalan pertaruhan prinsip kekuasaan yang demokratis dan hampir tidak lagi masalah perselisihan pure agama.

Kedua, Soeharto dianggap telah melakukan politicking terhadap kelompok ICMI dalam proses rekruitmen di parlemen dan penyusunan kabinet setelah SU MPR Maret 1998. Tak disangkal lagi bahwa ketidakpuasan masalah disribusi politik itu menjadi salah satu pendorong sikap konfrontatif elite islam terhadap pemerintah Soeharto menjelang kejatuhannya. Demikianlah hubungan Islam dan negara dalam politik di Indonesia pada zaman kekuasaan ORBA yang akhirnya dapat menjadi salah satu faktor tumbangnya pemerintahan ORBA.

 

D.  ISLAM DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

Sejarah hubungan internasional berdasarkan negara berdaulat dapat ditelusuri hingga Perdamaian Westfalen tahun 1648, sebuah batu loncatan dalam perkembangan sistem negara modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa abad pertengahan masih didasarkan padaordo keagamaan hierarkis yang tidak jelas. Berlawanan dengan kepercayaan masyarakat, Westfalen masih menerapkan sistem kedaulatan berlapis, khususnya di dalam Kekaisaran Romawi Suci. Selain Perdamaian Westfalen, Traktat Utrecht tahun 1713 dianggap mencerminkan suatu norma baru bahwa negara berdaulat tidak punya kesamaan internal di dalam wilayah tetapnya dan tidak ada penguasa luar yang dapat menjadi penguasa mutlak di dalam perbatasan sebuah wilayah berdaulat.

Sejarah Hubungan Internasional dalam Islam bisa dilihat pada saat pemerintahan Islam yang pertama yang berpusat di Madinah tersebut, pemerintahan Islam telah memulai hubungan internasionalnya dengan mengirimkan para diplomat untuk menyampaikan dakwah Islam kepada para penguasa di belahan yang lain di dunia.

Beberapa di antaranya kepada Najasy di Habasyah (Ethiopia),Hiroklius penguasa Romawi (Roa), Kisra penguasa Persia (Iran), Muqauqis di Yaman, dan lain-lain. Dakwah terus berkembang dan mencapai ke negeri-negeri yang sangat jauh. Selain mendapatkan kemenangan dalam merekrut manusia ke dalam Islam, tetapi juga Islam semakin tersebar ke seluruh dunia. Persia, Mesir, Yerussalem, Romawi dan sebagainya jatuh ke pangkuan Islam.

Dalam kondisi itulah interaksi antar manusia, kelompok dan negara tidak dapat dihindari, dan tuntutan kepada aturan yang jelas bagi aktivitas mereka menjadi suatu keharusan dalam bentuk kesepakatan, perjanjian dan aturan yang selanjutnya menjadi hukum internasional. Yaitu merupakan suatu tata hukum dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur pergaulan antara negara dan dalam rangka itu mengatur pula hubungan di antaranya. (Hamodurrahman 1976: 90-92)Sejarah telah membuktikan bahwa Nabi Muhammad SAW, sejak tahun ke 3 hijriah telah mengirimkan beberapa utusan (envoys) ke negara-negara lain.

Demikian juga pada tahun ke 9 hijriah Nabi Muhammad SAW. telah menerima duta dan utusan-utusan dari negara-negara lain, sehingga tahun ini terkenal dengan sebutan tahun duta-duta. Delegasi yang diterima Rasulullah SAW. pada tahun ke 9 hijrah (April630-Maret 631) adalah dari Thaif, Kristen Najran, Bani Sa’ad, BaniThayyi, Bani Tamim, Bani Hanifa, Raja-Raja Himyar, dan dari Kind.(Afza Iqbal 2000 : 49-74) Pada waktu itu Heraklius dan Kisra masing-masing sebagai kepala kerajaan Romawi dan Persia, dua buah kerajaan yang terkuat dizamannya merupakan dua orang yang telah menentukan jalannya politik dunia serta nasib seluruh penduduknya.

Acharya dan Buzan sebagaimana dikutip oleh Muhammad Qobidl ’Ainul Arif, (Turkish Jornal of International Relation 2006 : V.5No.4) mengatakan Islam memahami manusia dan memiliki tanggapan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan, dapat bertindak sebagai teori, hampir sama seperti yang berada pada filsafat politik barat mengenai tindakan manusia. Dalam buku ini mereka memberikan tiga sumber yang berbeda dalam dunia Islam dan bagaimana seharusnya Islam berinteraksi dengan orang lain, yaitu :

1.      Landasan dalam pemahaman teori hubungan internasional bersumber pada Al Qur’an, Hadist, sunnah atau Ijtihad

2.      Adanya pemberontakan terhadap ortodoksi yang berlaku dan dipimpin oleh para pemimpin nasional

3.      Adanya rekonsiliasi sebagai sebuah gerakan Islamisasi untuk sebuah rekonseptualisasi ilmu sosial, dan ektensi teori hubungan internasional.

Beberapa pertimbangan dari teori hubungan internasional dalam Islam, pertama harus diklarifikasikan pendekatan yudisial dengan Al-Qur’an. Kedua dalam hal Dar al Islam dan Dar al Harb sebenarnya tidak dinyatakan secara jelas dalam Al Qur’an dan Sunnah, tetapi diciptakan oleh para sarjana muslim. Ketiga, dualisme (dakwah dan jihad) seharusnya menjadi konsep sentral dari teori hubungan internasional dalam Islam, tujuan akhir Islam menurut pandangan ini yaitu membentuk umat dimana aturan syariah dapat diterapkan. Keempat, hukum Islam menjadi sebuah yang realis berdasarkan kekuasaan dan perang dimana adanya interpretasi dari ayat-ayat dalam AlQur’an. Kekerasaan hanya boleh dilakukan untuk membela diri, melindungi properti dan membela iman mereka.

Secara umum hukum internasional menurut Islam mencakupseluruh aspek baik dalam kondisi perang maupun damai. Pelaksanaannyadapat di implementasikan dalam tiga wilayah yaitu: pertama, Darul Islam(Negara Islam yaitu negara yang menerapkan syari’at Islam) . Kedua, Darul Harbi (Negara Kafir yaitu yang memerangi Negara Islam). Ketiga,Darul ‘Ahdi (Negara yang mengadakan perjanjian damai dengan NegaraIslam).

Adapun prinsip-prinsip dasar hukum internasional dalam Islam adalah 1). Saling menghormati pakta-pakta dan traktat-traktat (QS.8:58, 9:4&7, 16:91, 17:34). 2). Kehormatan dan Integrasi Internasional (QS.16:92) 3). Keadilan internasional (QS.5:8). 4). Menjaga perdamaian (QS. 8:61) 5). Menghormati kenetralan negara-negara lain (Non Combatants) (QS. 4:89,90). 6). Larangan terhadap eksploitasi imperialis (QS. 16:92, 28:83). 7). Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam di negara lain (QS. 8:72) 8). Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral (QS. 60:8,9). 9). Kehormatan dalam hubungan internasional (QS. 55:60). 10). Persamaan keadilan untuk para penyerang (QS. 2:194, 16:126, 42:40-42). Selain itu Islam menegaskan bahwa hak asasi manusia baik yang muslim maupun non muslim, laki-laki maupun perempuan dilindungi undang-undang. 1). Hak hidup (QS. Al-Isra:33, Al-An’am:151). 2). Hak Milik (QS. Al-Baqarah:188, AnNisa:29). 3). Perlindungan kehormatan (QS. Al-Hujurat:11-12). 4). Keamanan dan kesucian kehidupan pribadi (QS. An-Nur:27, AlHujurat:12). 5). Keamanan Kemerdekaan pribadi (QS. Al-Hujurat: 6) 6). Perlindungan dari hukuman penjara yang sewenang-wenang (QS. Al-An’am: 164). 7). Hak untuk memprotes kelaliman (tirani) (QS. AnNisa:148, Al-Maidah: 78-79, Ali Imran:110). 8). Kebebasan ekspresi (QS. At-Taubah:71). 9). Kebebasan hati nurani (QS. Al-Baqarah: 256). 10). Status warga Negara non Muslim dalam negara Islam dilindungi (Hadits Riwayat Abu Dawud). 11). Kebebasan berserikat (QS. Ali Imran:104-105). 12) Kebebasan berpindah (QS. Al-Baqarah:84-85). 13). Persamaan hak dalam hukum (QS. An-Nisa:1, Al-Hujurat:13). 14). Hak mendapatkan keadilan (QS. Asy-Syura:15). 15). Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia (QS. Adz-Dzariyat:19). 16). Hak mendapatkan pendidikan (QS. Yunus:101). (Syekh Syaukat Hussain 1996 : 59-95)

Pelaksanaannya diimplementasikan dalam hubungan internasional Islam yang mendasarkan diri pada beberapa prinsip yaitu: pertama, hubungan internasional dilandasi dengan prinsip untuk memelihara ketertiban dan perdamaian di dunia. Prinsip perdamaian memiliki doktrin sebagai berikut: 1). Umat manusia dan bangsa-bangsa di dunia berasal dari satu orang, yaitu Nabi Adam as. 2). Al-Qur’an telah menggariskan suatu ketentuan asasi agar manusia senantiasa menghormati perjanjian termasuk perjanjian perdamaian. 3). Perang hanya diizinkan dalam keadaan-keadaan khusus, yakni apabila keamanan dan pertahanan negara terancam oleh pihak musuh. 4). Islam tidak membenarkan dan melarang paksaan dan kekerasan. 5). Islam mengajarkan agar perdamaian itu dimulai dari hubungan perorangan.

Kedua, Islam memerintahkan kepada pemeluknya agar supaya memenuhi persetujuan-persetujuan dan perjanjian internasional. Ketiga, sejak zaman Nabi Muhammad SAW. hubungan internasional dilaksanakan dengan cara pertukaran duta atau utusan (envoys). (H.M. Daud Ali 1989 : 87-92)

Dasar hukum hubungan luar negeri dalam Islam adalah berlandaskan ketentuan Syarī`ah. Sumber hukum otentik dalam Syarī`ah itu sendiri adalah al-Qur’ān dan tradisi Nabi (Sunnah). Turunan dari Syarī`ah tersebut adalah hukum Islam atau biasa disebut sebagai Fiqh yang meliputi permasalahan-permasalahan yang banyak ditemukan dalam kehidupan keseharian manusia.

Islam merupakan agama yang telah menyebar luas di seluruh dunia dan memiliki pengaruh yang kuat terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan internasional. Dalam pandangan Islam, hubungan internasional harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, toleransi, dan kerjasama yang saling menguntungkan bagi seluruh negara.

Di dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur hubungan internasional, seperti prinsip damai sejahtera (peace and security), yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan di dunia; prinsip keadilan (justice), yang mengajarkan bahwa segala sesuatu harus dilakukan dengan adil dan tidak diskriminatif; serta prinsip toleransi (tolerance), yang menekankan pentingnya saling menghargai perbedaan-perbedaan yang ada di antara negara-negara.

Islam juga mengajarkan pentingnya kerjasama antarnegara dalam mengatasi masalah-masalah global, seperti perubahan iklim, kelaparan, dan kemiskinan. Dalam hal ini, negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam diharapkan dapat memainkan peran aktif dalam mencari solusi atas masalah-masalah tersebut dan berpartisipasi dalam kerjasama internasional yang saling menguntungkan.

Secara keseluruhan, Islam memberikan prinsip-prinsip yang dapat dijadikan landasan dalam menjalankan hubungan internasional yang sejahtera dan adil bagi seluruh negara.

Islam merupakan agama yang telah menyebar luas di seluruh dunia dan memiliki pengaruh yang kuat terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan internasional. Dalam pandangan Islam, hubungan internasional harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, toleransi, dan kerjasama yang saling menguntungkan bagi seluruh negara.

Di dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur hubungan internasional, seperti prinsip damai sejahtera (peace and security), yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan di dunia; prinsip keadilan (justice), yang mengajarkan bahwa segala sesuatu harus dilakukan dengan adil dan tidak diskriminatif; serta prinsip toleransi (tolerance), yang menekankan pentingnya saling menghargai perbedaan-perbedaan yang ada di antara negara-negara.

Islam juga mengajarkan pentingnya kerjasama antarnegara dalam mengatasi masalah-masalah global, seperti perubahan iklim, kelaparan, dan kemiskinan. Dalam hal ini, negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam diharapkan dapat memainkan peran aktif dalam mencari solusi atas masalah-masalah tersebut dan berpartisipasi dalam kerjasama internasional yang saling menguntungkan.

Secara keseluruhan, Islam memberikan prinsip-prinsip yang dapat dijadikan landasan dalam menjalankan hubungan internasional yang sejahtera dan adil bagi seluruh negara.

Islam merupakan agama yang telah menyebar luas di seluruh dunia dan memiliki pengaruh yang kuat terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia internasional. Di dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur hubungan internasional, seperti prinsip damai sejahtera (peace and security), yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan di dunia; prinsip keadilan (justice), yang mengajarkan bahwa segala sesuatu harus dilakukan dengan adil dan tidak diskriminatif; serta prinsip toleransi (tolerance), yang menekankan pentingnya saling menghargai perbedaan-perbedaan yang ada di antara negara-negara.

Oleh karena itu, di dunia internasional, Islam dapat memainkan peran dalam menjaga keamanan dan stabilitas global, serta mempromosikan prinsip-prinsip keadilan dan toleransi di antara negara-negara. Selain itu, Islam juga dapat memainkan peran dalam mengatasi masalah-masalah global, seperti perubahan iklim, kelaparan, dan kemiskinan, melalui kerjasama internasional yang saling menguntungkan.

Selain itu, Islam juga dapat memainkan peran dalam menjadi penghubung antarnegara dan memfasilitasi dialog antarnegara, terutama di kawasan-kawasan yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Melalui dialog tersebut, negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dapat saling bertukar pikiran dan mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi bersama.

Secara keseluruhan, Islam memiliki peran yang cukup signifikan di dunia internasional dalam menjaga keamanan, stabilitas, dan keadilan global, serta memfasilitasi dialog dan kerjasama internasional yang saling menguntungkan.

 


 

BAB III

PENUTUP

 

A.                Kesimpulan

Hubungan negara dan agama dilihat secara ideologis harus diletakkan pada proporsinya sebagai pemikiran cabang, bukan pemikiran mendasar tentang kehidupan. Sebab pemikiran mendasar tentang kehidupan adalah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum kehidupan dunia dan sesudah kehidupan dunia, dan hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelumnya dan sesudahnya. Agama hanya berlaku dalam hubungan secara individual antara manusia dan tuhannya, atau berlaku secara amat terbatas dalam interaksi sosial sesama manusia. Agama tidak terwujud secara institusional dalam konstitusi atau perundangan negara, namun hanya terwujud dalam etika dan moral individu-individu pelaku politik.

Islam yang komprehensif, mencakup semua aspek kehidupan, termasuk pula memberikan prinsip-prinsip pokok bagi hubungan internasional, dan juga memberikan contoh-contoh konkrit bagaimana prinsip tersebut dilaksanakan, sejak permulaan sejarah Islam. Hanya saja terdapat beberapa prinsip hubungan internasional yang dilandasi dengan prinsip hukum internasional yang didasarkan pada aspek kesetaraan, keadilan, kemanusiaan, perlindungan atas diri dan properti.


 

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hanafi. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Bulan BintangJakarta. 1989.

Ali Mansur, Assyari’atul Islamiyyatu wal qanunut Dalliyu al’am. 1965 dalam L. Amin Widodo. Fiqih Siasah Dalam Hubungan Internasional. Tiara Wacana-Yogya. 1994.

David L. Sills (ed.), International Encyclopedia of the Social Sciences, Vol. 9, New York: The Macmillan Company & The Free Press, 1969

The Encyclopedia of Religion, Vol. 13, New York: Macmillan Publishing Company

Gergely Rosta,“Secularization or Desecularization in the Work of Peter Berger, and the ChangingReligiosity of Europe”, dalamhttp://www.crvp.org/book/Series07/VII-26/chapter-14.htm.

Ismail Suny, “Menegakkan Prinsip Konstitusi”, dalam Denny J.A. (ed.), Menegakkan Demokrasi, (Jakarta: Kelompok Studi Indonesia

Memikirkan kembali teori hubungan internasional dalam Islam: Menuju Pendekatan yang Lebih Memadai- disadur dari Turkish Journal of Internasional Relation, vol. 5, no. 4, Winter 2006

Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, Jakarta : Litera Antar Nusa, 1993.

Syekh Syaukat Hussain. Human Right in Islam (terjemahan). Gema Insani Press-Jakarta. 1996.

T.M. Hasbi Ash-Shidieqy. Hukum Antar Golongan Dalam Fiqih Islam.. Bulan Bintang-Jakarta. 1391 H/1971 M.



[2] David L. Sills (ed.), International Encyclopedia of the Social Sciences, Vol. 9, (New York: The Macmillan Company & The Free Press, 1969), hlm 395

[3] The Encyclopedia of Religion, Vol. 13, (New York: Macmillan Publishing Company), hlm. 159.

[4]  Gergely Rosta,“Secularization or Desecularization in the Work of Peter Berger, and the ChangingReligiosity of Europe”, dalamhttp://www.crvp.org/book/Series07/VII-26/chapter-14.htm.

[5] Ismail Suny, “Menegakkan Prinsip Konstitusi”, dalam Denny J.A. (ed.), Menegakkan Demokrasi, (Jakarta: Kelompok Studi Indonesia), h. 52.